BPS: Pendataan Penduduk IKN Dimulai 2025, Data Primer!

Admin

15/06/2025

2
Min Read

On This Post

Badan Pusat Statistik (BPS) berencana memulai pendataan penduduk di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2025. Langkah ini diambil setelah ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) antara Otorita IKN dan BPS terkait penyediaan, pemanfaatan, serta pengembangan data dan/atau informasi statistik, yang berlangsung pada hari Selasa (03/06).

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menyampaikan bahwa guna mendukung ketersediaan data di wilayah IKN, BPS bersama Otorita IKN akan melaksanakan pendataan penduduk Ibu Kota Nusantara pada tahun 2025. Amalia menjelaskan, “"Pendataan ini akan mencakup 55 desa dan 726 Satuan Lingkungan Setempat (SLS) setingkat RT yang tersebar di 6 kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara dan 2 kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara, sesuai dengan hasil delineasi batas wilayah yang akan kami lakukan bersama Otorita IKN,"” seperti yang dikutip dari keterangan tertulis pada hari Kamis (5/6/2025).

Dengan tersedianya data dasar kependudukan di Kawasan Inti IKN, Amalia meyakini bahwa BPS akan memiliki kerangka sampel yang diperlukan untuk berbagai survei lanjutan. Data ini juga akan menjadi landasan penyusunan berbagai indikator sosial dan ekonomi yang sangat penting bagi perencanaan wilayah, pengelolaan migrasi penduduk, serta penyediaan layanan publik yang memadai.

Sementara itu, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengungkapkan bahwa penandatanganan MoU ini didasari oleh kebutuhan akan data statistik yang akurat di wilayah IKN. Seperti yang kita ketahui, wilayah administratif Nusantara saat ini mencakup sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga penyesuaian dan pembaruan dalam sistem statistik nasional menjadi suatu keharusan.

"Kami sangat berterima kasih, dengan adanya kegiatan ini, insyaallah kita akan memiliki data primer yang nantinya dapat menjadi dasar yang kuat dalam pengambilan kebijakan," ujar Basuki.

Basuki menambahkan, dalam kerjasama yang terjalin ini, Otorita IKN akan berperan sebagai mitra kerja BPS. Dalam konteks ini, BPS akan tetap menjadi aktor utama dalam pelaksanaan pendataan, sementara Otorita IKN akan bertindak sebagai pengguna data yang dihasilkan.