BSU 2025 CAIR! Pekerja Gaji di Bawah 3,5 Juta Dapat Rp300 Ribu

Admin

06/06/2025

3
Min Read

JAKARTA, MasterV – Kabar gembira! Pemerintah memberikan sinyal kuat untuk kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. BSU, yang terakhir kali hadir di tahun 2022 sebagai stimulus ekonomi kala pandemi Covid-19, direncanakan hadir kembali untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II tahun 2025.

Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menginformasikan bahwa subsidi upah yang akan diberikan adalah sebesar Rp 150.000 per bulan selama dua bulan, tepatnya di bulan Juni dan Juli 2025.

Namun demikian, pencairan BSU 2025 akan dilakukan secara sekaligus di bulan Juni. Dengan demikian, setiap penerima akan menerima total Rp 300.000 dalam satu kali transfer.

"BSU upah sebesar Rp 150.000 per bulan selama dua bulan (Juni-Juli 2025) ini akan disalurkan sekaligus pada bulan Juni 2025," jelas Susiwijono dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada hari Selasa (27/5/2025).

Target: 17 Juta Pekerja dan 3,4 Juta Guru Honorer

Pemerintah memiliki target yang ambisius, yaitu menyasar sekitar 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau setara dengan upah minimum provinsi sebagai penerima BSU di tahun ini. Tak hanya itu, sebanyak 3,4 juta guru honorer juga diproyeksikan menjadi bagian dari penerima bantuan ini.

Untuk memastikan kelancaran program, sejumlah instansi akan terlibat secara aktif. Mereka adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Agama.

BSU menjadi salah satu dari enam program stimulus ekonomi yang akan digulirkan oleh pemerintah mulai tanggal 5 Juni 2025.

Stimulus ini memiliki tujuan mulia, yaitu menjaga pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025 agar tetap berada di angka 5 persen. Hal ini penting mengingat capaian kuartal I yang hanya mampu tumbuh 4,87 persen, sementara target pertumbuhan dalam APBN 2025 ditetapkan lebih tinggi, yaitu sebesar 5,2 persen.

"Telah disepakati bahwa seluruh program stimulus ekonomi ini akan segera diimplementasikan mulai tanggal 5 Juni 2025," tegas Susiwijono.

Menaker Minta Masyarakat Menunggu Aturan Resmi

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa aturan teknis terkait penyaluran BSU akan segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Beliau menghimbau masyarakat untuk bersabar dan menunggu ketentuan resmi yang saat ini sedang dalam tahap harmonisasi antar-kementerian.

"Insya Allah, kali ini saya merasa lebih yakin. Mari kita tunggu saja detailnya seperti apa," ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kemenaker, Jakarta, pada hari Rabu (28/5/2025).

Kilasan Balik Penyaluran BSU di Masa Lalu

Sejak pandemi Covid-19 melanda, pemerintah telah beberapa kali menyalurkan BSU sebagai wujud nyata perlindungan sosial bagi para pekerja yang terdampak:

Di tahun 2020, BSU tahap pertama diberikan sebesar Rp 1,2 juta per bulan selama dua bulan, dengan total mencapai Rp 2,4 juta, yang ditujukan bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 5 juta.

Kemudian, pada tahun 2021, BSU diberikan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total menjadi Rp 1 juta, bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau berada di bawah UMP.

Pada tahun 2022, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 600.000 yang disalurkan satu kali kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta.

Mulai tahun 2023 hingga awal tahun 2025, program ini sempat tidak dilanjutkan. Akan tetapi, pemerintah kini kembali menghidupkan BSU sebagai langkah strategis untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

(Tim Redaksi: Isna Rifka Sri Rahayu, Dian Erika Nugraheny, Erlangga Djumena)