BSU 2025 Cair Juni! Pekerja Bergaji di Bawah 3,5 Juta Siap-siap

Admin

27/05/2025

2
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Kabar gembira datang bagi para pekerja! Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali hadir di tahun 2025.

Setelah terakhir kali diberikan pada tahun 2022 sebagai bagian dari stimulus ekonomi saat pandemi Covid-19, kini BSU kembali menjadi angin segar bagi para pekerja.

Menurut Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, besaran BSU 2025 adalah Rp 150.000 per bulan, yang rencananya akan disalurkan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.

Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa BSU ini akan disalurkan sekaligus di bulan Juni. Dengan kata lain, para penerima akan menerima Rp 300.000 di awal Juni mendatang.

"BSU sebesar Rp 150.000 per bulan selama 2 bulan (Juni-Juli 2025) akan disalurkan secara langsung pada bulan Juni 2025," demikian penjelasannya dalam keterangan tertulis pada hari Selasa (27/5/2025).

Bantuan subsidi upah 2025 ini akan disalurkan kepada sekitar 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai dengan upah minimum provinsi yang berlaku, serta 3,4 juta guru honorer.

Susi juga menambahkan bahwa program BSU 2025 ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama.

Sebagai informasi tambahan, BSU merupakan salah satu dari enam insentif ekonomi yang digulirkan pemerintah pada bulan Juni-Juli 2025 dengan tujuan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Kuartal II 2025 di kisaran 5 persen.

Hal ini penting mengingat pada kuartal pertama, pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya mencapai 4,87 persen.

Padahal, target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 adalah sebesar 5,2 persen untuk keseluruhan tahun.

"Telah disepakati bersama bahwa seluruh program stimulus ekonomi ini akan segera diimplementasikan mulai tanggal 5 Juni 2025," tegas Susi.

BSU: Bukan Kali Pertama

Perlu diketahui, pemerintah telah beberapa kali menyalurkan BSU kepada para pekerja atau buruh selama masa pandemi Covid-19.

Pada tahun 2020, BSU tahap pertama diberikan sebesar Rp 1,2 juta selama dua bulan, dengan total mencapai Rp 2,4 juta.

Pada saat itu, bantuan diberikan kepada pekerja dengan upah maksimal Rp 5 juta.

Selanjutnya, pada tahun 2021, BSU diberikan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, atau total Rp 1 juta.

Sasaran penerima adalah para pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.

Kemudian, pada tahun 2022, pemerintah menyalurkan BSU sebesar Rp 600.000 secara sekali bayar kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.

Namun, sejak tahun 2023 hingga saat ini, pemerintah belum kembali menyalurkan BSU kepada para pekerja.

Oleh karena itu, kembalinya program BSU di tahun 2025 tentu menjadi kabar yang dinanti-nantikan.