“`html
Sebagai wujud nyata dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali disalurkan pada bulan Juni dan Juli 2025. Program BSU 2025 ini ditujukan khusus bagi mereka yang memenuhi kriteria dan regulasi yang telah ditetapkan.
Penting untuk diketahui bahwa penerima BSU harus memenuhi persyaratan yang digariskan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Lalu, siapa saja yang sebenarnya berhak menerima BSU 2025? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Kategori Penerima BSU 2025
BSU 2025 akan diberikan sekaligus untuk dua bulan dengan total Rp 600.000 (yaitu Rp 300.000 per bulan). Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah daftar kategori pekerja yang memenuhi syarat untuk mendapatkan BSU 2025.
Bagi para pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah di atas Rp 3.500.000, maka persyaratan gaji/upah tersebut akan disesuaikan menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga mencapai ratus ribuan penuh.
Bagaimana Cara Memeriksa Status Penerima BSU 2025?
Apabila Anda merasa telah memenuhi seluruh persyaratan yang telah disebutkan di atas, Anda dapat segera memeriksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025 atau tidak. Proses pengecekan ini dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut adalah langkah-langkahnya.
Hati-Hati Terhadap Tindak Penipuan Mengatasnamakan BSU
Penting untuk diperhatikan, pihak BSU BPJS Ketenagakerjaan telah mengeluarkan peringatan terkait potensi penipuan, sebagai berikut:
“`