BSU Cair untuk Guru Honorer, tapi Tak Semua Bisa Menikmati

Admin

26/06/2025

2
Min Read

DEPOK, MasterV – Tian (25), seorang guru honorer di Megamendung, Kabupaten Bogor, akhirnya merasakan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) setelah lima tahun aktif mengajar.

“(Kabar BSU cair) sudah dengar, tapi memang enggak pernah berharap dapat, tapi ternyata Alhamdulillah (kemungkinan kali ini cair),” ucap Tian kepada MasterV, Kamis (12/6/2025).

Tian mengaku sudah melakukan pengecekan melalui situs resmi dan mengisi data nomor rekeningnya. Meski dananya belum masuk, ia berharap kali ini namanya benar-benar tercantum sebagai penerima bantuan.

“Jadi sudah masukkin nomor rekening sih, entah kalau jadi penerima atau bukan, nanti bakal dicek lagi,” jelasnya.

“Tapi kata teman, kalau bisa masukkin rekening berarti termasuk penerima BSU,” imbuh Tian.

Ini menjadi pengalaman pertamanya mendapat BSU, setelah selama ini mengajar di tiga sekolah dengan total waktu kerja 50 jam per minggu. Tian menduga peluang menerima bantuan muncul karena namanya baru terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sejak 2022.

“Saya pribadi untuk punya BPJS Ketenagakerjaan juga baru dapat di tahun ajaran ini, baru mau setahun,” katanya.

Nasib tak sama, guru lain tak penuhi syarat

Berbeda dengan Tian, Inayah (25), guru honorer di sebuah SD di Tangerang Selatan, belum terdaftar di Dapodik dan tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Ia pesimistis bisa menerima bantuan tersebut.

“Kayaknya memang enggak akan dapat, syaratnya saja punya BPJS sedangkan saya enggak punya,” ujar Inayah.

Ia mengaku sempat mempertimbangkan untuk berpindah karier karena penghasilannya sebagai guru honorer tak mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Kalau pindah mengajar ke sekolah swasta, masa kerja dihitung dari awal lagi dan enggak bisa masuk Dapodik. Berarti kan harus honorer lagi di sana sekitar dua tahun lagi, kayaknya enggak gitu sanggup,” tuturnya.

Saat ini, Inayah menerima gaji di bawah Rp 800.000 per bulan. Untuk menambah penghasilan, ia mengajar les sebagai pekerjaan tambahan.

Syarat penerima BSU 2025

Program BSU kembali digulirkan pemerintah sebagai stimulus ekonomi bagi pekerja dan buruh, khususnya mereka yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi kriteria pendapatan.

Adapun kriteria penerima BSU 2025 sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, antara lain:

Setiap penerima akan memperoleh BSU sebesar Rp 600.000 untuk periode Juni 2025. Bantuan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi.