BSU 2025 Cair: Cek Syarat & Jadwal Pencairan!

Admin

19/06/2025

3
Min Read

JAKARTA, MasterV – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai wujud dukungan nyata bagi para pekerja berpenghasilan rendah. BSU periode Juni-Juli 2025 akan dicairkan sebesar Rp 600.000 dan direncanakan tersedia sebelum memasuki minggu kedua Juni 2025.

Para pekerja yang ingin memastikan apakah mereka termasuk sebagai penerima bantuan, disarankan untuk segera melakukan pengecekan status penerima BSU secara daring.

Namun, penting untuk diingat, tidak semua pekerja secara otomatis berhak menerima bantuan ini. Terdapat serangkaian persyaratan penerima BSU yang wajib dipenuhi, sebagaimana diatur dalam regulasi terkini dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Program BSU 2025 ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan.

Pencairan dana akan dilakukan langsung ke rekening bank milik negara (Himbara) serta Bank Syariah Indonesia (BSI), berdasarkan data yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini tengah diperbarui.

Besaran Dana dan Jadwal Pencairan BSU 2025

BSU 2025 akan diberikan sebesar Rp 600.000, yang merupakan akumulasi dari subsidi gaji selama dua bulan—masing-masing sebesar Rp 300.000 per bulan. Dana tersebut akan ditransfer sekaligus ke rekening para pekerja yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa penyaluran BSU ditargetkan selesai sebelum memasuki minggu kedua Juni 2025.

“Kami berharap penyaluran sudah selesai sebelum minggu kedua,” ungkap Yassierli di Kantor Kemnaker, Kamis (5/6/2025).

Landasan Hukum dan Mekanisme Penyaluran

Program BSU 2025 memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Dana bantuan akan disalurkan melalui rekening di bank-bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) serta Bank Syariah Indonesia (BSI).

Pemerintah memberikan jaminan bahwa proses verifikasi dan validasi penerima dilaksanakan dengan menggunakan data resmi yang berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, yang saat ini sedang dalam proses pembaruan melalui sistem pelaporan perusahaan (SIPP).

Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025

Berikut adalah kriteria penerima BSU 2025 yang tertuang dalam Permenaker No. 5/2025:

Cara Memeriksa Status Penerima BSU 2025 Secara Daring

Guna memperoleh kepastian mengenai status sebagai penerima, pekerja dapat melakukan pengecekan status penerima BSU melalui *website* resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Apabila data Anda memenuhi syarat verifikasi awal, sistem akan menampilkan notifikasi:

“Pembaruan Rekening Berhasil. Selanjutnya data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.”

Namun, jika Anda tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, akan muncul keterangan:

“Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).”

Waspada Terhadap Informasi yang Tidak Benar

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah mempercayai informasi yang berasal dari media sosial atau situs web yang tidak resmi. Informasi resmi mengenai penerima BSU hanya akan dipublikasikan melalui *website* resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pengumpulan data penerima juga hanya dilakukan oleh petugas resmi perusahaan melalui aplikasi SIPP, dan tidak melibatkan pihak ketiga dalam bentuk apapun.

Untuk informasi lebih lanjut terkait BSU 2025, pekerja dapat menghubungi layanan *Contact Center* BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175.