“`html
MasterV, Jakarta – Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, memilih untuk tidak memberikan komentar ketika dimintai tanggapannya terkait desakan dari PDI Perjuangan (PDIP) agar dirinya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.
Desakan tersebut muncul sebagai konsekuensi dari beredarnya rekaman yang diduga suara Budi Arie yang menyeret nama Menko Polhukam, Budi Gunawan (BG), serta PDIP, sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam memframing kasus judi online (judol).
Usai menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI, Budi Arie hanya bersedia menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan rencana ambisius pembangunan 80.000 Koperasi Merah Putih.
"Itu nanti saja," jawab Budi Arie singkat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Senin (26/5/2025).
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PDIP, Sadarestuwati, mendesak dengan tegas agar Menkop Budi Arie Setiadi meminta maaf atas pernyataan kontroversialnya yang mengindikasikan bahwa partainya dan Budi Gunawan berada di balik upaya memframing kasus judol.
"Sekaligus, kami menuntut permohonan maaf tersebut disampaikan melalui Liputanku nasional dan juga diunggah di berbagai platform media sosial. Hal ini penting untuk mengklarifikasi bahwa pernyataan Bapak Menteri itu tidak benar, karena ini bukanlah masalah kelembagaan, melainkan murni masalah personal," tegasnya.
Sadarestuwati bahkan memberikan ultimatum, menetapkan tenggat waktu 1×24 jam bagi Budi Arie untuk menyampaikan permohonan maaf. "Saya meminta agar permintaan maaf ini dapat dilakukan dalam kurun waktu 1×24 jam sejak saat ini," tandasnya.
Sebelumnya lagi, seorang tokoh politik dari PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, menyampaikan sikap resmi partainya terkait dugaan pernyataan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi tentang adanya dalang di balik framing judi online (judol). Bersama dengan tim kuasa hukumnya, ia tengah mempersiapkan materi pelaporan ke pihak kepolisian.
Langkah hukum ini diambil sebagai buntut dari beredarnya rekaman komunikasi yang diduga sebagai suara Budi Arie dengan seorang wartawan, yang kemudian menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Dalam rekaman tersebut, pria yang diduga sebagai Budi Arie membantah keras keterlibatannya dalam dugaan penerimaan *fee* sebesar 50 persen dari kasus judi online, yang sebelumnya tertuang dalam dakwaan salah seorang terdakwa judol yang merupakan pegawai Kominfo. Lebih lanjut, ia menuding PDIP sebagai dalang di balik upaya memframing dirinya dalam pusaran kontroversi perjudian.
“Maka, secara resmi, partai kami menyatakan sikap yang tegas bahwa kami sangat keberatan dan membantah keras tuduhan fitnah tersebut. Kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan terhadap fitnah yang dilontarkan oleh Budi Arie, karena hal ini menyangkut marwah dan nama baik partai yang telah difitnah oleh Budi Arie,” tegas Guntur saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada hari Senin (26/5/2025).
Menurut Guntur, pihaknya saat ini masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti dan saksi-saksi yang akan memperkuat laporan mereka ke kepolisian. Bahkan, ia mengklaim telah berhasil menghubungi wartawan yang terlibat dalam komunikasi telepon dengan Budi Arie.
“*Insyaallah*, beliau bersedia untuk menjadi saksi, karena beliaulah yang menerima telepon dari Budi Arie yang menyampaikan fitnah terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” ungkapnya.
Guntur menegaskan bahwa PDIP akan selalu berada di garis terdepan dalam upaya pemberantasan judi online, yang terbukti telah menyebabkan kesengsaraan bagi masyarakat kecil.
“Oleh karena itu, kami sangat mengecam fitnah yang dilontarkan oleh Budi Arie. Perlu ditegaskan bahwa informasi mengenai jatah 50 persen dari judi online itu bersumber dari dakwaan resmi Kejaksaan, bukan dari kami. Itu adalah informasi resmi dari kejaksaan. Bagaimana mungkin PDIP maupun Bapak Budi Gunawan (Menko Polhukam) dapat mengintervensi dakwaan yang diajukan oleh jaksa?” tanya Guntur dengan nada tinggi.
Sementara itu, Liputanku telah berupaya untuk mendapatkan konfirmasi langsung dari Menkop Budi Arie Setiadi melalui pesan singkat terkait rencana pelaporan terhadap dirinya oleh PDIP. Namun, hingga berita ini diturunkan, Budi Arie belum memberikan respons.
Budi Arie kembali menjadi pusat perhatian setelah namanya disebut-sebut dalam dakwaan kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kemenkominfo. Dalam dakwaan Zulkarnaen Apriliantony *cs*, Budi Arie diduga menerima jatah sebesar 50 persen dari komisi yang diberikan untuk mengamankan situs-situs judol yang seharusnya diblokir oleh Kominfo (yang kini telah berubah nomenklatur menjadi Komdigi).
Selain Zulkarnaen, terdakwa dalam kasus ini termasuk pegawai Kemenkominfo, Adhi Kismanto; Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama, Alwin Jabarti Kiemas; dan Muhrijan Alias Agus, yang mengaku sebagai utusan dari direktur Kemenkominfo.
Awalnya, Adhi dan Muhrijan membahas mengenai besaran porsi komisi yang akan diterima oleh Zulkarnaen atas jasanya dalam melindungi situs judi online agar tidak diblokir.
"Terdakwa Muhrijan menawarkan bagian sebesar Rp3 juta per *website* judi online," demikian bunyi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, yang dikutip pada hari Minggu (18/5/2025).
Awalnya, Zulkarnaen merasa keberatan karena menganggap bahwa komisinya terlalu kecil. Namun, pada akhirnya, ia menyetujui tawaran tersebut. Kemudian, Muhrijan menghubungi seorang saksi bernama Denden Imadudin Soleh untuk memastikan bahwa situs-situs tersebut aman dan tidak diblokir.
Pembahasan mengenai penjagaan situs judol ini berlanjut dalam pertemuan antara Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati tarif untuk mengamankan setiap *website* judol sebesar Rp 8 juta per situs, sekaligus membahas rincian pembagian komisi.
Disebutkan bahwa Budi Arie menerima jatah sebesar 50 persen dari total komisi. "(Komisi) Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan *website* yang dijaga," kata Jaksa.
“`