Tambang Raja Ampat Dievaluasi, DPR Beri Dukungan!

Admin

23/06/2025

3
Min Read

On This Post

Andika Satya Wasistho, seorang Anggota Komisi VII DPR RI, memberikan dukungan penuh terhadap pencabutan izin bagi empat perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat. Menurutnya, aktivitas pertambangan di wilayah tersebut bukan hanya menghambat pembangunan berkelanjutan, tetapi juga berpotensi merusak sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.

"Raja Ampat merupakan aset warisan alam Indonesia yang tak ternilai harganya. Keberadaan tambang nikel di sana tidak hanya bertentangan dengan prinsip keberlanjutan, tetapi juga dapat merusak fondasi ekonomi yang bergantung pada pariwisata bahari," tegas Andika kepada awak Liputanku pada hari Selasa, 10 Juni 2025.

Andika mengapresiasi langkah tegas pemerintah dalam menghentikan kegiatan penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia menekankan bahwa prioritas utama adalah menjaga kelestarian ekosistem di seluruh wilayah Indonesia.

"Raja Ampat dikenal sebagai kawasan dengan tingkat keanekaragaman hayati yang sangat tinggi di dunia. Aktivitas penambangan di sana jelas bertentangan dengan komitmen kita terhadap keberlanjutan dan konservasi lingkungan," jelasnya.

Sebagai seorang legislator dari Fraksi Golkar, Andika menegaskan perlunya penataan ulang kebijakan pertambangan nasional agar lebih sensitif terhadap keberadaan kawasan konservasi. Ia menyerukan agar daerah-daerah dengan nilai ekologi dan sosial yang tinggi, seperti Raja Ampat, dilindungi dari kerusakan.

"Indonesia tidak boleh mengulangi kesalahan masa lalu, di mana alam kita dikorbankan demi investasi jangka pendek. Kita memerlukan keberanian politik untuk menolak investasi yang berpotensi merusak lingkungan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Andika menyoroti pentingnya evaluasi komprehensif terhadap izin-izin tambang yang telah dikeluarkan di kawasan konservasi dan zona rawan ekologis seperti Raja Ampat. Ia mengingatkan bahwa eksploitasi alam Indonesia tidak boleh berdampak negatif terhadap keberlangsungan hidup makhluk hidup di sana.

"Pemerintah harus proaktif. Kita tidak boleh membiarkan eksploitasi sumber daya alam yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja," tegas Andika.

"Dalam mempertimbangkan strategi eksplorasi nikel Indonesia sebagai komoditas tambang unggulan, aspek lingkungan, sosial, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Kami memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkannya," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengambil tindakan tegas terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang yang beroperasi di pulau-pulau kecil di Raja Ampat telah resmi dicabut.

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Selasa, 10 Juni 2025. Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pencabutan IUP keempat perusahaan tambang tersebut.

"Atas arahan Bapak Presiden, pemerintah memutuskan untuk mencabut IUP empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat," pungkas Prasetyo Hadi.