Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengevaluasi secara saksama pengelolaan serta pengawasan tambang Galian C. Salah satu poin penting dalam evaluasi ini adalah kemungkinan pengembalian kewenangan pemberian izin tambang ke pemerintah pusat.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap insiden tragis tanah longsor yang terjadi di area galian C Gunung Kuda, yang berlokasi di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk galian C dan pengawasannya saat ini merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022.
“Jadi begini, tambang galian C ini, sejak tahun 2022, Perpres 55 tahun 2022 telah mendelegasikan kewenangan kepada pemerintah provinsi, termasuk kewenangan perizinan dan pengawasan,” ujar Bahlil saat dijumpai dalam acara The 2nd Human Capital Summit 2025 di Jakarta, pada hari Selasa (3/6/2025).
Saat ini, Kementerian ESDM terus melakukan investigasi mendalam terkait insiden tersebut. Hasil investigasi ini akan menjadi dasar pertimbangan. Apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pengelolaan tambang, maka bukan tidak mungkin kewenangan terkait akan ditarik kembali dan diserahkan kepada pemerintah pusat.
“Dengan adanya kejadian seperti ini, kami sedang mempertimbangkan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Jika terindikasi adanya penyalahgunaan, maka izinnya berpotensi dikembalikan lagi ke pusat,” tegasnya.
Menurut Bahlil, izin galian C di Cirebon tersebut telah dicabut oleh Gubernur Jawa Barat. Lebih lanjut, ia telah menginstruksikan Dirjen Minerba untuk melaksanakan evaluasi total terhadap seluruh galian C di berbagai wilayah Indonesia.
“Gubernur sudah mencabut izin tersebut, setidaknya yang saya tahu. Namun, saya tetap akan melakukan evaluasi total. Saya akan meminta Dirjen Minerba untuk melakukan evaluasi total,” imbuhnya.
Simak Video: Bahlil Akan Evaluasi Total Galian C Tambang Gunung Kuda Imbas Longsor
.