JAKARTA, MasterV – Orideko Iriano Burdam, Bupati Raja Ampat, mengungkapkan keterkejutannya atas kemunculan sejumlah besar izin tambang nikel di wilayah kepemimpinannya.
Kebingungan juga menyelimutinya terkait isu mengenai beberapa izin baru yang dikabarkan diterbitkan pada tahun ini.
Menurut penuturan Orideko, terdapat beberapa perusahaan tambang yang mengurus proses perizinan tanpa melibatkan partisipasi aktif dari pemerintah daerah.
“Saya berpendapat bahwa terkadang (perusahaan) juga tidak berkoordinasi dengan kami, pemerintah daerah, khususnya di tingkat kabupaten. Sebagai contoh, hari ini, sebagai Bupati Raja Ampat, saya justru terkejut dengan adanya izin-izin (tambang) ini,” ujar Orideko dalam siaran Kompas TV, Senin (9/6/2025).
Ia menyampaikan adanya desas-desus mengenai izin baru yang terbit pada tahun 2025, yang diklaim ditandatangani atas nama pemerintah daerah. Orideko dengan tegas membantah klaim tersebut.
“Bahkan, beredar isu bahwa izin (tambang) tahun 2025 telah diterbitkan dan ditandatangani oleh pihak kami. Hal ini kembali membingungkan kami. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan adanya keterlibatan dari dinas terkait, pemerintah daerah, terutama bupati, wakil bupati, dan sekretaris daerah,” tegasnya.
Dirinya juga menyoroti adanya masyarakat adat yang telah memberikan persetujuan terhadap aktivitas pertambangan tanpa adanya koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Jadi, masyarakat adat yang memiliki wilayah-wilayah tersebut benar adanya telah menandatangani persetujuan untuk melaksanakan aktivitas pertambangan di wilayah mereka,” jelasnya.
“Mereka melakukan tindakan ini tanpa adanya koordinasi maupun konfirmasi dengan pihak pemerintah,” sambungnya.
Menurut pandangan Orideko, pemerintah seharusnya memiliki kesempatan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat adat terlebih dahulu.
Ia berpendapat bahwa masyarakat seringkali baru menyadari dampak lingkungan yang ditimbulkan setelah kegiatan pertambangan mulai beroperasi.
“Setelah kejadian seperti ini, barulah mereka (masyarakat adat) merasa kebingungan. Oleh karena itu, saya berharap kedepannya bagi para investor yang ingin berinvestasi, sebaiknya melalui pemerintah terlebih dahulu untuk melakukan konfirmasi. Kemudian, kami akan menjembatani proses tersebut,” imbuhnya.
Data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat adanya lima perusahaan tambang nikel yang memegang izin di wilayah Raja Ampat. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa hanya PT Gag Nikel yang saat ini masih beroperasi. Bahlil telah memberhentikan sementara aktivitas pertambangan perusahaan tersebut sejak tanggal 5 Juni 2025.
Penghentian ini dilakukan untuk menunggu hasil evaluasi mengenai dampak lingkungan dan kelayakan operasional dari Kementerian ESDM.