Izin Tambang Raja Ampat: Adat Setuju Tanpa Koordinasi Pemda

Admin

21/06/2025

3
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Orideko Iriano Burdam, Bupati Raja Ampat, baru-baru ini menyatakan bahwa sejumlah masyarakat adat di wilayahnya, tepatnya di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, telah menyetujui pemberian izin pertambangan nikel.

Menurut penuturannya, persetujuan aktivitas penambangan nikel tersebut ditandatangani oleh masyarakat adat tanpa melibatkan pemerintah daerah sama sekali.

"Benar adanya bahwa masyarakat adat pemilik wilayah telah menandatangani persetujuan untuk pelaksanaan aktivitas pertambangan di wilayah mereka," ungkap Orideko, sebagaimana dilansir dari tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, pada hari Senin, 9 Juni 2025.

"Tindakan ini mereka lakukan tanpa koordinasi maupun konfirmasi dengan pihak pemerintah," tambahnya.

Padahal, menurut pandangan Orideko, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat adat sebelum keputusan diambil.

Orideko menjelaskan bahwa masyarakat adat mulai merasa kebingungan setelah merasakan dampak lingkungan yang timbul akibat aktivitas penambangan nikel tersebut.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya bagi investor yang ingin berinvestasi di sektor pertambangan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah terlebih dahulu.

"Ke depannya, saya berharap agar para investor yang berminat untuk masuk, sebaiknya melalui pemerintah terlebih dahulu untuk melakukan konfirmasi. Kemudian, kami akan menjembatani proses tersebut," jelasnya.

Orideko mengakui bahwa terkadang, terdapat perusahaan tambang yang mengabaikan keterlibatan pemerintah daerah dalam proses pengurusan perizinan.

"Saya rasa, seringkali kami, pemerintah daerah, khususnya di tingkat kabupaten, tidak dilibatkan. Sebagai contoh, hari ini, sebagai Bupati Raja Ampat, saya terkejut dengan adanya izin-izin tambang ini," ungkapnya.

"Bahkan, muncul isu bahwa izin tambang tahun 2025 dikeluarkan dan ditandatangani oleh kami. Tentu saja, hal ini membingungkan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan keterlibatan dinas terkait, pemerintah daerah, terutama bupati, wakil bupati, dan sekretaris daerah," lanjut Orideko.

MasterV/Haryanti Puspa Sari Foto terkait kondisi tambang di Kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya periode 26-31 Mei 2025 yang ditunjukkan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada Minggu (8/6/2025).Ia berharap dengan adanya keterlibatan pemerintah daerah, potensi kerugian yang mungkin dialami oleh masyarakat adat dapat diminimalkan.

"Tujuannya adalah agar kami dapat memberikan pemahaman yang mendalam kepada masyarakat sebelum mereka menandatangani persetujuan terkait hak-hak wilayah mereka untuk dimanfaatkan dalam kegiatan pertambangan," tambahnya.

Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat lima perusahaan tambang yang memegang izin usaha di kawasan Raja Ampat.

Kelima perusahaan tersebut adalah PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

Menurut Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dari kelima perusahaan penambangan nikel tersebut, hanya satu yang saat ini beroperasi, yaitu PT Gag Nikel.

Bahlil telah mengambil langkah untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan nikel yang dilakukan oleh anak perusahaan Antam tersebut.

Penghentian sementara ini diberlakukan sampai Kementerian ESDM menyelesaikan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang nikel dan dampak lingkungannya.