BYD Indonesia Klarifikasi Soal Peringatan Kominfo!

Admin

12/06/2025

2
Min Read

BYD Indonesia termasuk dalam daftar entitas yang mendapatkan peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Berikut adalah klarifikasi dari pihak BYD terkait isu tersebut.

Sebanyak 36 entitas telah menerima peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Di antara 36 entitas tersebut, terdapat nama BYD Indonesia. Berdasarkan keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kominfo, BYD Indonesia menjadi salah satu entitas yang belum menyelesaikan pembaruan data pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).

Disebutkan bahwa sistem elektronik BYD.com dan aplikasi BYD dari perusahaan BYD Company Limited PT BYD Motor Indonesia (Indonesia) belum teregistrasi. Kominfo telah menyampaikan peringatan kepada BYD terkait hal ini. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Kominfo, Alexander Sabar, menyatakan bahwa peringatan tersebut dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 mengenai PSE Privat.

“Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik yang berasal dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data,” ujar Sabar, seperti yang dikutip dari laman resmi Kominfo.

Pihak BYD memberikan tanggapan terkait hal ini. Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menjelaskan bahwa saat ini proses pendaftaran sedang berlangsung. Walaupun demikian, situs resmi BYD Indonesia tetap dapat diakses seperti biasa.

“Mengenai status PSE Private dari website BYD Indonesia yang saat ini menjadi perhatian KemenKominfo, hal ini berkaitan dengan kelengkapan prosedur registrasi alamat resmi website BYD Indonesia di KemenKominfo RI,” terang Luther dalam keterangan resminya kepada detikOto, Rabu (4/6/2025).

“Kondisi website saat ini masih dapat diakses, dan secara paralel tim legal BYD Indonesia sedang mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memenuhi seluruh persyaratan administratif,” lanjut Luther.

Sebagai informasi tambahan, sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik dan secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan.

Kementerian Kominfo mengimbau seluruh PSE Privat yang termasuk dalam kategori wajib daftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Bagi PSE yang telah terdaftar, sangat penting untuk memastikan bahwa data pendaftarannya selalu diperbarui dan akurat apabila terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya.

Video Dorong Peningkatan Logistik, Kominfo keluarkan Permen Pos Komersial

Video Dorong Peningkatan Logistik, Kominfo keluarkan Permen Pos Komersial