BYD Mendapat Teguran dari Kominfo, Inilah Alasannya
BYD, sebuah nama besar di industri otomotif, menjadi salah satu perusahaan yang menerima peringatan dari Kominfo. Apa sebenarnya yang menjadi penyebabnya?
Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah merilis daftar yang berisi 36 entitas yang belum menunaikan kewajiban pendaftaran dan pemutakhiran data terkait Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat). Dari daftar tersebut, tercantum nama BYD. Secara spesifik, sistem elektronik BYD.com beserta aplikasi BYD yang berasal dari BYD Company Limited PT BYD Motor Indonesia (Indonesia) tercatat belum terdaftar.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Kominfo, Alexander Sabar, teguran ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 mengenai PSE Privat.
“Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik yang beroperasi di dalam negeri (domestik) maupun yang berasal dari luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran. Hal ini penting guna menjaga akurasi dan keandalan data,” jelas Sabar, seperti dikutip dari laman resmi Kominfo.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan yang proaktif, Kominfo telah menyampaikan pemberitahuan resmi (notifikasi) kepada 23 (dua puluh tiga) PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran, meskipun diketahui telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia. Selain itu, notifikasi juga diberikan kepada 13 (tiga belas) PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran mereka. Dalam daftar tersebut, BYD termasuk sebagai salah satu entitas yang telah menerima notifikasi tersebut.
“Kominfo telah menjalankan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara intensif terkait regulasi ini. Tujuannya adalah untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital,” ungkap Sabar.
Sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik tersebut mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk secara aktif memperbarui informasi pendaftaran jika terjadi perubahan.
“Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar, dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking),” tegas Sabar.
Kementerian Kominfo mengimbau kepada seluruh PSE Privat yang termasuk dalam kategori wajib daftar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Bagi PSE yang telah terdaftar, sangatlah penting untuk memastikan bahwa data pendaftaran selalu diperbarui dan akurat apabila terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya.
Saksikan Live DetikPagi: