Bantuan Subsidi Upah (BSU) direncanakan untuk membantu para pekerja berpenghasilan rendah serta guru honorer. Inisiatif ini bertujuan meredakan tekanan ekonomi pasca libur panjang Lebaran dan menyambut dimulainya tahun ajaran baru.
BSU 2025 menjadi salah satu pilar dari enam program stimulus ekonomi yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi oleh pemerintah.
Program bantuan semacam ini sebelumnya telah terbukti memberikan dampak positif selama masa pandemi Covid-19. Kini, program ini kembali diaktifkan dengan tujuan mempertahankan tingkat konsumsi rumah tangga dan menjaga daya beli masyarakat secara luas.
Besaran bantuan BSU 2025 adalah Rp 150.000 per bulan. Dana ini akan diberikan sekaligus untuk dua bulan (Juni dan Juli 2025), sehingga setiap pekerja akan menerima total Rp 300.000.
Penyaluran bantuan akan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening bank para pekerja dan guru honorer yang telah terdaftar secara resmi sebagai penerima BSU 2025.
Syarat Penerima BSU 2025
Cara Memeriksa Status Penerimaan BSU 2025
Para calon penerima BSU 2025 dapat melakukan pengecekan status bantuan melalui beberapa metode berikut ini:
1. Melalui Situs Kemnaker
2. Melalui Aplikasi Pospay
3. Informasi dari Instansi Kerja atau Kelurahan
Penyaluran BSU 2025 direncanakan akan dilaksanakan secara bertahap, dimulai pada tanggal 5 Juni 2025.
Program ini berada di bawah pengawasan langsung Kementerian Ketenagakerjaan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. PT Pos Indonesia juga dilibatkan dalam proses pencairan dana, terutama bagi penerima yang belum memiliki rekening bank.