“`html
SOLO, MasterV – Untuk memastikan apakah kendaraan Anda terdeteksi melanggar lalu lintas oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tidak, pengecekan daring melalui situs resmi ETLE Polri adalah langkah yang bijak.
Verifikasi ini penting dilakukan secepatnya. Tujuannya? Agar Anda dapat segera mengkonfirmasi pelanggaran tilang elektronik jika terdeteksi, sebelum tenggat waktu yang ditetapkan berlalu.
Mengapa demikian? Sebab, kelalaian dalam mengkonfirmasi dapat berakibat pada pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang tentunya akan mempersulit proses pembayaran pajak kendaraan di kemudian hari.
Berikut ini adalah panduan langkah demi langkah untuk melakukan pengecekan tilang elektronik secara daring:
MasterV/ Nugraha Perdana Kamera CCTV dan ETLE statis baru terpasang di Simpang Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.
Apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran, sistem akan menampilkan pesan “Data tidak ditemukan”. Sebaliknya, jika terdeteksi pelanggaran, Anda akan melihat informasi detail mengenai pelanggaran tersebut.
Selanjutnya, bagi pelanggar ETLE, pembayaran denda dapat dilakukan dengan mudah melalui transfer di kantor cabang bank, melalui mesin ATM, maupun menggunakan aplikasi *mobile banking*.
“`