Demo Buruh: Mahasiswa UI Dianiaya Usai Hendak Obati Massa?

Admin

12/06/2025

3
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Cho Yong Gi, seorang mahasiswa yang mendalami Filsafat di Universitas Indonesia (UI), mengungkapkan pengalaman kurang menyenangkan saat dirinya mendapat intimidasi dari sekelompok orang. Kejadian ini bermula ketika ia bermaksud memberikan pertolongan kepada peserta aksi dalam peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2025, yang berlangsung di sekitar Gedung DPR/MPR RI Jakarta.

Saat itu, peran Cho Yong Gi dalam aksi tersebut adalah sebagai bagian dari tim medis. Ia sebenarnya sudah berniat untuk kembali.

"Ketika melintas dari pintu DPR, bersama tim gabungan medis lainnya, kami berencana pulang melalui depan Senayan Park, tepatnya di bawah *flyover*. Tiba-tiba, terdengar suara warga yang mengatakan, 'Ada yang kepalanya bocor, butuh pertolongan!'," jelas Cho Yong Gi saat berada di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).

Lebih lanjut, Cho Yong Gi menuturkan bahwa ia melihat sekitar empat hingga lima orang yang sedang berjongkok di area kolong *flyover*. Mereka mengalami luka robek di bagian bibir dan mengeluarkan darah. Melihat kondisi tersebut, ia pun menawarkan bantuan medis.

Akan tetapi, di lokasi yang sama, tidak jauh dari tempat kelima orang yang terluka itu berada, muncul kerumunan lain yang justru melontarkan teriakan dan mendorong Cho Yong Gi.

"Salah seorang dari mereka berteriak, 'Kamu ngapain di sini?'. Kemudian, dia mendorong saya hingga terjatuh," ujarnya.

Cho Yong Gi sempat mendengar teriakan yang bersifat provokatif. Setelah itu, ia mengaku bahwa dirinya dibanting oleh seseorang dan mengalami serangkaian tindakan kekerasan.

"Terdengar suara provokasi yang mengatakan, 'Ini yang tadi lempar-lempar!'. Seketika itu, mereka langsung menangkap, menarik, dan membanting saya ke bawah. Leher saya dipiting oleh dua orang, bahkan diinjak," ungkap Cho Yong Gi.

Selain itu, Cho Yong Gi juga menyatakan bahwa dirinya sempat dipukul secara membabi buta, namun ia tidak dapat mengidentifikasi siapa pelaku pemukulan tersebut.

"Kemudian, ada teman yang datang dan langsung melindungi saya untuk menghentikan pemukulan tersebut. Akhirnya, pemukulan itu berhenti," terangnya.

Usai mengalami penganiayaan tersebut, Cho Yong Gi kemudian dibawa ke dalam mobil tahanan dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan.

Sementara itu, Taufik Basari, seorang dosen tidak tetap UI, menegaskan bahwa Cho Yong Gi mengenakan tanda pengenal medis saat bertugas dalam aksi demo Hari Buruh.

"Pada saat itu, Cho Yong Gi mengenakan atribut sebagai tim medis, berupa helm dengan lambang *red cross*, membawa bendera tim medis, dan di dalam tasnya juga terdapat perlengkapan-perlengkapan medis," kata Taufik di Polda Metro Jaya, Selasa.

Meskipun telah menggunakan atribut tim medis selama aksi berlangsung, Cho Yong Gi tetap ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Tetapi kemudian ikut ditangkap dan sempat diperiksa sebagai saksi, namun ternyata statusnya dinaikkan menjadi tersangka," imbuh Taufik.

Taufik menjelaskan bahwa Cho Young Gi, bersama dengan 13 tersangka lainnya, diduga melanggar Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.

"Pasal 216 dan 218 KUHP ini adalah pasal yang menyatakan tentang tidak membubarkan diri atas perintah dari aparat yang berwenang," jelasnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa empat dari 14 orang yang ditangkap terkait kericuhan demo peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 di depan Gedung DPR/MPR RI bukanlah pengunjuk rasa.

Menurut Ade Ary, keempat orang tersebut adalah tim medis dan paralegal.

"Benar, jadi ada dua kelompok yang diamankan. Sepuluh di antaranya adalah pengunjuk rasa, sedangkan empat orang lainnya adalah tim paralegal dan medis," kata Ade Ary pada hari Selasa.

Ade menjelaskan bahwa tim medis dan paralegal tersebut ditangkap karena diduga tidak mematuhi perintah petugas saat aksi berlangsung.

"Dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 216 dan 218 KUHP," pungkas Ade Ary.