Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), seorang mahasiswa FEB UGM, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Fakta terungkap bahwa Christiano tidak menunjukkan usaha untuk menghindari kecelakaan tragis yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi (19) di wilayah Sleman.
"Pengemudi kendaraan BMW dengan nomor polisi B-1442-NAC diduga kuat tidak mampu mengendalikan kecepatan kendaraannya, yang mengakibatkan benturan keras terhadap sepeda motor Vario bernomor polisi B 3373 PCG hingga terpental," ungkap Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, dalam konferensi pers yang diadakan di kantornya, seperti yang diberitakan oleh detikJogja pada hari Rabu (28/5/2025).
Kejadian tersebut mengakibatkan mobil BMW yang dikemudikan Christiano kehilangan kendali dan bergerak ke arah kanan. Selanjutnya, mobil BMW tersebut menabrak sebuah mobil Honda CR-V dengan nomor polisi AB-1623-JR yang sedang terparkir di sisi timur jalan.
Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, Christiano mengakui bahwa dirinya kurang fokus saat mengemudi. Lebih lanjut, polisi juga menemukan bahwa Christiano tidak mengambil langkah-langkah pencegahan untuk menghindari terjadinya kecelakaan tersebut.
"Pertama, yang bersangkutan kurang berkonsentrasi. Saat berada di dalam kendaraan, dia tidak membunyikan klakson, tidak ada indikasi upaya menghindar, dan pengereman baru dilakukan setelah terjadinya benturan. Mengenai marka jalan, jalur kanan memang diperuntukkan bagi kendaraan yang ingin mendahului dengan garis putus-putus, namun tindakan mendahului harus dilakukan dengan memastikan kondisi aman di sisi kanan, kiri, belakang, dan depan," paparnya dengan detail.
Perlu diketahui bahwa Christiano ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa (27/5) lalu. Status tersangka ini terkait erat dengan kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya Argo. Keduanya diketahui merupakan mahasiswa di UGM.
Baca selengkapnya di sini
Simak Video 'Mengenal Dewi Themis, Patung Dewi Keadilan yang Ada di FH UGM':
.