Pengakuan Christiano Pengemudi BMW soal Kecepatan Mobil saat Tabrak Argo
Christiano Tarigan mengakui bahwa BMW yang dikemudikannya melaju dengan kecepatan antara 50 hingga 60 km/jam ketika menabrak Argo Ericko Achfandi.
Argo Ericko Achfandi, seorang mahasiswa FH UGM, meninggal dunia setelah sepeda motornya ditabrak oleh mobil BMW yang dikendarai oleh Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan. Insiden tragis ini terjadi di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, pada Sabtu dini hari. Menurut informasi yang dihimpun, kecelakaan bermula ketika Argo hendak berputar balik. Namun, saat ia berbelok, sebuah mobil BMW putih yang dikemudikan oleh Christiano datang dari arah belakang secara bersamaan. Karena jarak yang terlalu dekat, tabrakan tak terhindarkan.
Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Kapolresta Sleman, mengungkapkan bahwa kecelakaan tersebut disebabkan oleh kurangnya konsentrasi dari Christiano. Selain itu, terdapat juga pelanggaran batas kecepatan lalu lintas yang seharusnya hanya 40 km/jam di area tersebut.
“Kita masih melakukan pengujian terhadap kendaraan tersebut. Dari pengakuan tersangka, memang diakuinya kecepatan antara 50 sampai 60 km/jam. Padahal, jalan tersebut adalah jalan provinsi dengan rambu batas kecepatan 40 km/jam. Ini berarti telah melebihi batas yang diperbolehkan,” jelas Edy dalam konferensi pers yang ditayangkan di Youtube CNN Indonesia.
Penyebab kurangnya konsentrasi Christiano masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Namun, pihak kepolisian menjelaskan bahwa kurangnya konsentrasi ini terindikasi karena Christiano tidak melakukan upaya menghindar atau membunyikan klakson saat melihat adanya kendaraan lain yang hendak berputar balik. Pelanggaran marka jalan juga turut berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan.
“Analisis kami menunjukkan bahwa pelanggaran pertama adalah berdasarkan keterangan dan saksi lainnya, yaitu kurangnya konsentrasi. Akibatnya, saat mengemudikan kendaraan, dia tidak membunyikan klakson, tidak ada upaya menghindar, maupun melakukan pengereman,” imbuh Edy.
Christiano telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Saat ini, pengemudi BMW tersebut telah ditahan oleh pihak kepolisian. Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka dianggap lalai dalam berkendara.
“Pasal dan ancaman hukuman yang kami terapkan adalah Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Sanksinya berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta,” paparnya.