Pihak kepolisian akhirnya mengungkap fakta bahwa pengemudi BMW, Christiano Tarigan, diduga kurang fokus saat menabrak Argo. Sebuah fakta yang juga terungkap adalah bahwa pengereman baru dilakukan setelah benturan terjadi.
Kecelakaan tragis yang melibatkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi BMW, tengah menjadi perhatian utama publik. Insiden nahas ini merenggut nyawa seorang mahasiswa FH UGM, Argo Ericko Achfandi. Seperti yang dilansir oleh detikJogja, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (24/5) dini hari. Terdapat tiga kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan ini, yaitu sebuah sepeda motor Vario, mobil BMW, dan mobil Honda CR-V.
Insiden kecelakaan itu terjadi saat Argo melaju dari arah selatan menuju utara. Ketika hendak berputar arah, tiba-tiba dari arah belakang muncul BMW yang dikendarai oleh Christiano. Mobil BMW tersebut kemudian menabrak sepeda motor yang dikendarai Argo. Anehnya, setelah menabrak sepeda motor, mobil tersebut tidak berhenti, melainkan terus melaju dan menabrak sebuah mobil CR-V yang sedang terparkir di tepi jalan.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, mengungkapkan bahwa insiden tabrakan itu disebabkan oleh kurangnya konsentrasi Christiano saat mengemudikan BMW. Lebih lanjut, terungkap bahwa upaya pengereman baru dilakukan setelah terjadinya tabrakan.
"Yang bersangkutan kurang konsentrasi, sehingga pada saat mengendarai kendaraan, dia tidak membunyikan klakson, tidak ada upaya untuk menghindar, dan kemudian melakukan pengereman. Pengereman baru dilakukan setelah menabrak," jelas Edy dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube CNN Indonesia.
Edy juga mengungkapkan bahwa pada saat kejadian, terdapat pelanggaran marka jalan yang dilakukan. Pelanggaran lalu lintas lainnya adalah terkait kecepatan. Meskipun demikian, kecepatan pasti mobil BMW berwarna putih tersebut saat menabrak Argo masih belum diketahui secara pasti. Pihaknya akan melakukan Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengetahui kecepatan mobil pada saat kejadian secara akurat. Menurut pengakuan Christiano, mobilnya melaju dengan kecepatan antara 50-60 km/jam.
Padahal, di ruas jalan tersebut, batas kecepatan maksimal adalah 40 km/jam. Lebih lanjut, Edy belum dapat memastikan penyebab pasti kurangnya konsentrasi Christiano saat mengemudi. Namun, yang pasti, pada saat kejadian, hanya ada satu orang di dalam mobil tersebut.
"Jika mengantuk, kami harus membuktikannya terlebih dahulu. Yang jelas, dia tidak melakukan upaya apapun, tidak membunyikan klakson, tidak menghindar, dan tidak melakukan pengereman," tegas Edy.
Saat ini, pihak kepolisian telah meningkatkan status perkara dan menetapkan Christiano sebagai tersangka.