JAKARTA, MasterV – PT Chubb Life Insurance Indonesia (Chubb Life Indonesia) baru saja memperkenalkan My Wealth Protection, sebuah inovasi dalam asuransi jiwa tradisional dwiguna kombinasi (Endowment Combination) yang patut diperhatikan.
Produk ini dirancang secara khusus untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi nasabah dan keluarga tercinta dari berbagai ketidakpastian hidup yang mungkin terjadi, sekaligus secara proaktif membantu mempersiapkan fondasi masa depan yang lebih gemilang.
Inti dari My Wealth Protection adalah memberikan perlindungan optimal kepada nasabah dari risiko meninggal dunia yang tak terduga.
Kumaran Chinan, Presiden Direktur Chubb Life Indonesia, menegaskan bahwa manfaat ini memberikan ketenangan pikiran yang tak ternilai harganya bagi nasabah dan keluarganya, memungkinkan mereka untuk menghadapi masa depan dengan lebih percaya diri.
Dalam skenario di mana nasabah meninggal dunia selama periode pembayaran premi berlangsung, My Wealth Protection memberikan perlindungan sebesar 100 persen dari uang pertanggungan atau 100 persen dari total premi yang telah dibayarkan hingga saat itu, dengan memilih nilai yang lebih besar, setelah itu polis secara otomatis akan berakhir.
Namun, yang menarik adalah, bahkan setelah masa pembayaran premi selesai, jika nasabah meninggal dunia karena sebab apapun, penerima manfaat akan tetap menerima santunan sebesar 100 persen dari uang pertanggungan, dan polis akan tetap berlaku.
“My Wealth Protection hadir sebagai solusi yang menawarkan serangkaian manfaat yang komprehensif, memberikan rasa aman dan nyaman bagi nasabah dan keluarga mereka, serta secara efektif membantu mencapai tujuan finansial yang telah ditetapkan dan menciptakan masa depan yang bernilai bagi generasi mendatang,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang dikutip pada Jumat (30/5/2025).
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa My Wealth Protection juga menawarkan manfaat tahapan yang menarik, yang akan diberikan kepada nasabah setelah mereka menyelesaikan seluruh pembayaran premi dan telah melewati lima tahun masa pertanggungan berikutnya.
Manfaat tahapan ini berupa pembayaran sebesar 20 persen dari uang pertanggungan yang akan diterima setiap kelipatan tiga tahun hingga akhir masa pertanggungan, memberikan nilai tambah yang signifikan bagi nasabah.