Kasus COVID-19 kembali menunjukkan tren peningkatan di beberapa negara di kawasan Asia Tenggara. Menanggapi perkembangan ini, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengeluarkan imbauan penting bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri agar meningkatkan kewaspadaan.
"Sehubungan dengan meningkatnya kasus COVID-19 di berbagai negara Asia, kami menghimbau para WNI yang hendak bepergian ke luar negeri, khususnya ke wilayah Asia, untuk mengambil langkah-langkah preventif dengan memantau secara seksama perkembangan kasus COVID-19 melalui sumber informasi resmi dari pemerintah setempat atau melalui badan kesehatan dunia, WHO," demikian bunyi imbauan resmi Kemlu RI yang dapat diakses melalui situs resminya pada hari Minggu, 1 Juni 2025.
Sebagai langkah antisipatif, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah menerbitkan Surat Edaran terkait Kewaspadaan terhadap Kenaikan Kasus COVID-19 pada tanggal 23 Mei 2025. Perlu diketahui bahwa, sejak minggu ke-12 tahun 2025 hingga saat ini, sejumlah negara di benua Asia mengalami lonjakan kasus COVID-19, termasuk di antaranya adalah Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura.
Adapun varian COVID-19 yang terdeteksi menyebar di beberapa negara Asia meliputi varian XEC dan JN.1 yang ditemukan di Thailand, varian LF.7 dan NB.1.8 di Singapura, varian JN.1 di Hong Kong, serta varian XEC yang teridentifikasi di Malaysia.
Guna meminimalkan risiko penularan, Kemlu RI sangat menganjurkan agar seluruh WNI senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin. Berikut adalah beberapa langkah penting yang direkomendasikan:
– Mengadopsi dan mempraktikkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) secara konsisten. – Mencuci tangan secara rutin dengan air mengalir dan sabun, atau menggunakan *hand sanitizer* berbasis alkohol. – Menggunakan masker, terutama bagi individu yang merasa kurang sehat atau saat berada di tempat-tempat ramai dan berpotensi menimbulkan kerumunan. – Segera mencari pertolongan medis di fasilitas kesehatan terdekat apabila mengalami gejala infeksi saluran pernapasan dan memiliki riwayat kontak dengan faktor risiko.
Dalam situasi darurat atau apabila menghadapi keadaan yang membahayakan, Kemlu RI juga mengimbau agar WNI segera menghubungi *hotline* perwakilan Republik Indonesia yang berada di negara tempat mereka berada.
Sebelumnya, Kemenkes dalam surat edarannya, telah memberikan arahan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh. Hal ini mencakup pemantauan suhu tubuh menggunakan alat pemindai suhu atau *thermal scanner*.
"Disarankan untuk selalu menggunakan masker apabila sedang merasa sakit, seperti mengalami batuk, pilek, atau demam," demikian pesan penting dari Kemenkes yang ditujukan bagi para pelaku perjalanan.