Syarat Usia CPNS Tetap Berlaku: Ini Kata Kemenpan RB!

Admin

07/06/2025

2
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Meskipun Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan diskriminasi usia dalam rekrutmen, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan tetap memberlakukan batasan usia dalam proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Menurut Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, ketentuan mengenai batasan usia dalam rekrutmen CPNS telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk dapat mengikuti seleksi CPNS saat ini, para pelamar wajib memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan yang ada, termasuk di dalamnya adalah batasan usia maksimal, yang secara umum adalah 35 tahun,” jelas Averrouce kepada MasterV pada hari Sabtu, 31 Mei 2025.

Averrouce menegaskan bahwa penerapan syarat usia ini didasarkan pada pertimbangan produktivitas.

Diharapkan, CPNS yang berhasil direkrut nantinya mampu memberikan kontribusi yang optimal ketika sudah bertugas sebagai abdi negara.

“Ketentuan ini sangat erat kaitannya dengan aspek produktivitas serta proyeksi masa kerja yang memadai, sehingga CPNS dapat menjalankan tugas dan memberikan kontribusi maksimal dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik secara profesional,” paparnya.

Meski demikian, Kementerian PANRB tetap menjamin ketersediaan formasi CPNS untuk jabatan-jabatan tertentu yang memungkinkan usia pelamar mencapai 40 tahun.

Beberapa jabatan CPNS memiliki batasan usia maksimal yang lebih tinggi, seperti posisi dokter spesialis, dosen, hingga peneliti.

“Sesuai dengan Keppres No. 17/2019, beberapa jabatan tersebut meliputi Dokter Spesialis, Dosen dengan kualifikasi S3, Peneliti, dan Perekayasa,” terang Averrouce.

“Pengecualian ini tetap kami berlakukan, terutama untuk jabatan-jabatan khusus yang memberikan kesempatan bagi pelamar CPNS dengan batas usia maksimal hingga 40 tahun,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 mengenai Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas akses pekerjaan bagi masyarakat, termasuk kelompok usia yang seringkali mengalami diskriminasi dalam proses rekrutmen selama ini.

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai respons terhadap banyaknya keluhan masyarakat mengenai batasan usia dalam lowongan pekerjaan yang dianggap tidak masuk akal.

Tujuan utama dari SE ini adalah mendorong perusahaan-perusahaan, baik swasta maupun BUMN, untuk memberikan kesempatan kerja yang lebih inklusif.

Dengan demikian, masyarakat usia produktif yang lebih tua tetap memiliki kesempatan untuk berkontribusi dan memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Diharapkan, kebijakan pelonggaran batasan usia ini dapat menjadi awal dari upaya yang lebih besar dalam menciptakan pasar tenaga kerja yang adil dan bebas diskriminasi.