CPNS 40 Tahun: Dokter Spesialis & Dosen S3 Bisa Daftar!

Admin

07/06/2025

2
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Sejumlah posisi dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dirancang untuk mengakomodasi masyarakat berusia hingga 40 tahun, mencakup berbagai bidang dari tenaga pengajar hingga peneliti.

Inisiatif ini selaras dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/V/2025 mengenai Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

"Contohnya, dokter spesialis membutuhkan waktu pendidikan yang relatif panjang untuk mencapai tingkat spesialisasi," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, melalui Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, kepada MasterV, Sabtu (31/5/2025).

Averrouce merinci bahwa beberapa posisi CPNS membuka peluang bagi pelamar berusia 40 tahun, termasuk dokter spesialis, dosen dengan kualifikasi S3, peneliti, serta perekayasa.

“Sesuai dengan Keppres No. 17/2019, beberapa jabatan tersebut, seperti dokter spesialis, dosen bergelar S3, peneliti, dan perekayasa, memiliki pertimbangan khusus,” jelas Averrouce.

Ia menambahkan, pemberian toleransi batas usia maksimal yang lebih tinggi ini mempertimbangkan durasi pendidikan yang dibutuhkan.

“Pertimbangan utama dalam memberikan kelonggaran batas usia maksimal adalah lamanya masa pendidikan yang ditempuh,” terangnya.

Seperti yang diketahui, SE Menaker merupakan langkah proaktif pemerintah dalam membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok usia yang seringkali menghadapi diskriminasi dalam proses rekrutmen.

Penerbitan SE ini didorong oleh banyaknya keluhan masyarakat mengenai batasan usia dalam lowongan pekerjaan yang dianggap tidak masuk akal.

Tujuan utama SE ini adalah mendorong perusahaan-perusahaan, baik sektor swasta maupun BUMN, untuk menyediakan kesempatan kerja yang lebih inklusif bagi semua kalangan.

Dengan demikian, masyarakat usia produktif yang lebih matang tetap dapat memberikan kontribusi signifikan dan memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Kebijakan batas usia yang lebih fleksibel ini diharapkan menjadi fondasi bagi upaya yang lebih luas dalam menciptakan pasar tenaga kerja yang adil dan bebas dari diskriminasi.

Seiring dengan perubahan demografis dan meningkatnya populasi lansia di Indonesia, pemerintah dinilai perlu memperkuat regulasi serta kebijakan yang memastikan kesetaraan peluang bagi semua kelompok usia dalam dunia kerja.