MasterV, Jakarta – Polsek Sukmajaya, Depok, berhasil membekuk dua orang yang diduga kuat terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua tersangka tersebut diketahui bernama Wahyu Pradana dan Fahmi Riyadi.
Informasi yang diperoleh Liputanku menyebutkan bahwa Wahyu, salah satu pelaku, ternyata adalah seorang residivis yang sudah pernah mendekam di penjara karena kasus serupa.
Menurut Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky, penangkapan kedua tersangka ini merupakan respon cepat atas laporan yang diterima dari korban terkait aksi pencurian yang terjadi pada tanggal 18 Mei 2025 di wilayah hukum Polsek Sukmajaya.
"Dari kedua tersangka ini, satu di antaranya, yaitu Wahyu, adalah residivis dalam kasus yang sama," jelas AKP Rizky di Polsek Sukmajaya, Senin (2/6/2025).
AKP Rizky menjelaskan lebih lanjut bahwa kedua tersangka ini beraksi secara sporadis, memilih sepeda motor yang terparkir di area perumahan sebagai target mereka. Aksi tersebut biasanya dilakukan pada malam hari, ketika sebagian besar warga tengah beristirahat.
"Saat melintas di dekat rumah kontrakan korban, para tersangka langsung melancarkan aksinya," tambahnya.
Modus operandi yang digunakan Wahyu adalah merusak kunci motor menggunakan kunci letter T. Setelah berhasil menjebol kunci, motor korban dengan nomor polisi F 4048 VW langsung digondol. Sementara itu, Fahmi bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi.
"Tersangka Wahyu bertugas merusak kunci stang motor, sedangkan Fahmi menunggu di atas kendaraan sambil memantau keadaan di sekitarnya," ungkap AKP Rizky.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku sebelum mereka sempat menjual hasil curiannya.
"Motor curian tersebut belum sempat dijual. Mereka mencoba menawarkan motor korban secara online melalui aplikasi Facebook," terang AKP Rizky.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam melakukan tindak kejahatan tersebut.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah kunci letter T beserta dua buah mata kunci letter T," jelas AKP Rizky.
Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, Wahyu mengakui bahwa dirinya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali. Salah satu motor hasil curiannya telah berhasil dijual secara online dengan harga Rp800 ribu.
"Penjualannya dilakukan secara COD (Cash on Delivery) melalui Facebook. Sementara motor yang kedua belum sempat terjual," ujarnya.
Ia mengaku bahwa hasil penjualan motor curian tersebut dibagi dua dengan rekannya, dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena istrinya sedang hamil delapan bulan. Wahyu menambahkan, ia hanya membutuhkan waktu sekitar lima menit untuk membawa kabur motor curian.
"Kami beraksi berdua, dan hasil penjualan motor dibagi rata," tuturnya.
Menurut pengakuannya, kunci letter T yang digunakan untuk melakukan pencurian diperoleh dari seorang kenalannya yang berprofesi sebagai pengamen. Wahyu mengaku terpaksa melakukan tindakan tersebut karena terdesak masalah ekonomi dan kesulitan mencari pekerjaan.
"Saat itu saya sedang menganggur dan kesulitan mencari pekerjaan. Kebetulan istri saya sedang hamil delapan bulan," pungkas Wahyu.