MasterV, Jakarta – Seorang pria dengan inisial RA (26) kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Pusat setelah diduga kuat melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di area parkir kawasan Metro Atom. Aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci leter T dari tangan tersangka.
"Korban hanya meninggalkan kendaraannya selama kurang lebih 15 menit. Namun, sekembalinya, korban mendapati seorang pria asing sedang mendorong sepeda motor miliknya," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, Polres Metro Jakpus, AKP Sholeh, seperti yang dilansir dari Antara pada hari Minggu (1/6/2025).
Dijelaskan lebih lanjut, insiden pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat (30/5) sekitar pukul 19.00 WIB. Kala itu, korban yang diketahui berinisial D (45) memarkirkan sepeda motornya dengan nomor polisi E 5499 YBP untuk mengambil jahitan baju di lantai dasar gedung Metro Atom.
Tidak berselang lama, sambung Sholeh, korban kembali untuk mengambil sepeda motornya. Namun, ia terkejut mendapati seorang lelaki sedang mendorong kendaraannya. Spontan, korban berteriak meminta pertolongan.
"Korban dengan sigap meminta bantuan petugas keamanan setempat dan segera menghubungi pihak kepolisian," tuturnya.
Berkat respons cepat dari masyarakat, personel Polsek Sawah Besar dengan segera tiba di lokasi kejadian dan berhasil meringkus pelaku yang kemudian diketahui berinisial RA (26). Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor milik korban, sebuah kunci T, serta sebuah anak kunci yang digunakan untuk menjebol kunci sepeda motor.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memberikan apresiasi atas kesigapan anggotanya dalam menangani kasus pencurian ini.
“Saya sangat mengapresiasi respon cepat yang ditunjukkan oleh anggota di lapangan dalam menangkap pelaku pencurian sepeda motor ini. Hal ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” tegas Susatyo.
Beliau juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa lebih berhati-hati ketika memarkirkan kendaraannya. Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan gunakan kunci pengaman ganda untuk mempersulit aksi pelaku pencurian.
"Apabila menemukan tindakan yang mencurigakan, jangan ragu untuk segera menghubungi Polsek atau Polres terdekat, atau menghubungi call center 110 untuk meminta bantuan kepolisian," imbaunya.
Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami kasus ini secara intensif guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya.
"Kasus ini masih menjadi fokus utama kami. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan serupa di wilayah hukum Sawah Besar. Kami tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain," jelas Rahmat.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sawah Besar dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian juga terus berupaya mendalami jaringan pelaku guna mencegah terjadinya aksi kejahatan serupa di kemudian hari.