Curanmor Kelapa Gading Dibongkar Polisi, Satu Pelaku Buron

Admin

18/06/2025

2
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Pada hari Sabtu (7/6/2025) dini hari, pihak kepolisian berhasil mengamankan empat orang yang terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di area parkir ruko Gading Indah Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

H, yang menjadi pelaku utama dalam kasus ini, berhasil diringkus di Jalan Tipar Cakung, Cakung Barat, Jakarta Timur. Dalam proses interogasi, H secara jujur mengakui perbuatannya.

Komisaris Seto Handoko Putra, selaku Kapolsek Kelapa Gading, menyatakan dalam keterangannya pada hari Sabtu, “Pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian terhadap sepeda motor merek Honda Vario.”

Sayangnya, sebelum penangkapan dilakukan, sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual oleh pelaku dengan harga Rp 4.000.000.

Kejadian pencurian ini bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di area parkir ruko Gading Indah Raya pada pukul 05.40 WIB, sebelum berangkat bekerja menuju Mall Kelapa Gading.

Menurut keterangan yang diberikan oleh korban, ia sempat melihat seorang pria yang tidak dikenal sedang membuka pintu parkiran.

Seto menjelaskan, “Pada saat itu, seorang laki-laki yang tidak dikenali atau belum pernah dilihat sebelumnya oleh korban membuka rolling door parkiran.”

Setelah menyelesaikan pekerjaannya dan kembali ke area parkir pada sore hari, korban mendapati sepeda motornya telah hilang, yang tentu saja membuatnya terkejut.

Ketika petugas parkir yang sedang bertugas ditanya, saksi tersebut mengaku tidak melihat keberadaan sepeda motor korban sejak awal ia bertugas pada pukul 07.00 WIB.

Seto melanjutkan, “Saksi mulai bertugas pada pukul 07.00 WIB dan menurut keterangannya, rolling door parkiran memang dalam keadaan tidak terkunci.”

Saksi lainnya mengungkapkan bahwa ia melihat dua orang pria mendorong sepeda motor keluar dari area parkir tersebut. Namun, saksi tersebut tidak menaruh curiga karena mengira motor itu sedang mengalami masalah atau mogok.

“Menurut keterangan saksi 1, motor yang didorong tersebut diduga sedang mogok,” imbuh Seto.

Selain H, pihak kepolisian juga berhasil menangkap tiga pelaku lainnya, yakni M (43), J (40), dan J (48). Ketiganya terbukti berperan dalam membantu menjual sepeda motor hasil curian, atau bertindak sebagai penadah.

Sementara itu, seorang pelaku lain dengan inisial D, yang turut membantu H dalam melarikan sepeda motor, kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku utama, H, akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.

Sedangkan, ketiga pelaku lainnya akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.