10 Juni 2025 Masuk Kerja? Cek Cuti Idul Adha di Sini!

Admin

21/06/2025

2
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Mendekati akhir pekan yang panjang, pertanyaan seperti “apakah besok masih libur?” seringkali muncul. Apalagi setelah merayakan Idul Adha. Guna menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur tentang hari libur nasional serta cuti bersama.

Berdasarkan SKB Tiga Menteri, hari Senin, 9 Juni 2025 telah ditetapkan sebagai cuti bersama untuk memperingati Idul Adha 1446 H. Akan tetapi, penting untuk dicatat bahwa cuti bersama ini hanya berlaku selama satu hari. Oleh karena itu, jawaban dari pertanyaan apakah hari Selasa, 10 Juni 2025 masih libur adalah tidak. Aktivitas normal akan kembali berjalan.

Pemerintah telah mengambil langkah pasti dengan secara resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui SKB 3 Menteri. Keputusan ini memberikan kejelasan bagi seluruh masyarakat dalam menyusun rencana serta kegiatan mereka.

Ketetapan ini termaktub dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024 dan Nomor: 2 Tahun 2024 mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

SKB 3 Menteri ini menjadi rujukan utama bagi berbagai pihak, termasuk perusahaan swasta serta instansi pemerintah, dalam mengatur jadwal kerja dan operasional mereka. Dengan demikian, semua pihak memiliki panduan yang jelas.

Penting untuk dicermati bahwa terdapat perbedaan ketentuan pelaksanaan cuti bersama antara sektor swasta dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemahaman yang baik akan hal ini akan mencegah terjadinya kebingungan.

Bagi para karyawan swasta, perlu diketahui bahwa cuti bersama akan mempengaruhi pengurangan hak cuti tahunan mereka. Hal ini disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di masing-masing perusahaan. Disarankan agar karyawan swasta berkoordinasi dengan manajemen perusahaan terkait kebijakan cuti yang berlaku.

Sementara itu, bagi ASN, pelaksanaan cuti bersama akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN. Instansi pemerintah akan mengatur pelaksanaan cuti bersama ini dengan mempertimbangkan kebutuhan serta kelancaran pelayanan publik.

Sebagai informasi tambahan, perlu diingat bahwa hari Selasa, 10 Juni 2025 tidak termasuk dalam daftar libur cuti bersama. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat dapat kembali beraktivitas seperti biasa pada hari tersebut.