Cuti Idul Adha: Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan!

Admin

20/06/2025

5
Min Read

On This Post

Cuti Bersama Idul Adha, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Awal Pekan Senin 9 Juni 2025

MasterV, Jakarta – Pada awal pekan, tepatnya Senin (9/6/2025), terdapat informasi penting bagi Anda: kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta tidak diberlakukan. Pertanyaan yang mungkin muncul, mengapa justru pada hari Senin (9/6/2025) ganjil genap Jakarta ditiadakan?

Alasannya adalah, Pemerintah telah resmi menetapkan hari tersebut sebagai cuti bersama dalam rangka merayakan Idul Adha 1446 H atau Idul Adha tahun 2025. Dampaknya, aturan pembatasan kendaraan yang didasarkan pada nomor pelat ganjil dan genap tidak berlaku untuk sementara waktu.

Penghapusan sementara sistem ganjil genap di awal minggu ini selaras dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3, yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Lebih lanjut, keputusan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024, mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

Perlu diingat, biasanya sistem ganjil genap berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dengan jam operasional pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00–21.00 WIB.

Namun demikian, ketika hari libur nasional atau cuti bersama tiba, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama dengan pemangku kepentingan terkait meniadakan kebijakan ini. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan diri dengan penurunan volume lalu lintas yang terjadi.

Perlu diperhatikan bahwa pengawasan tetap berlangsung melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dengan demikian, pengendara berpotensi tetap dikenai sanksi meskipun tidak dihentikan secara langsung oleh petugas di lapangan.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat berakibat pada sanksi sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara paling lama dua bulan tetap berlaku. Hal ini juga termasuk apabila pelanggaran tersebut terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di berbagai lokasi.

Sebagai tambahan, terdapat juga acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022. Keseluruhan regulasi ini menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.

Berikut adalah daftar 26 ruas jalan yang terkena dampak ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Namun, perlu dicatat bahwa terdapat pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan bermotor yang tetap diperbolehkan melintasi kawasan ganjil genap di Jakarta:

1. Kendaraan khusus yang mengangkut penyandang disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum dengan plat kuning

5. Kendaraan yang menggunakan tenaga motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang yang secara khusus membawa bahan bakar minyak (BBM) dan gas

8. Kendaraan milik pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia

9. Kendaraan dinas operasional dengan plat merah, serta kendaraan milik TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang berstatus sebagai tamu negara

11. Kendaraan yang digunakan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas Polri, contohnya kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan yang menangani COVID-19, selama masa penanggulangan bencana akibat penyebaran COVID-19.

14. Kendaraan untuk mobilisasi pasien COVID-19

15. Kendaraan yang digunakan untuk mobilisasi vaksin COVID-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang yang mengangkut logistik

Hari libur panjang seperti cuti bersama Idul Adha, Senin (9/6/2025) seringkali dimanfaatkan oleh banyak orang untuk melakukan perjalanan, baik itu untuk bersilaturahmi, berlibur, ataupun kembali ke kampung halaman.

Meskipun kebijakan ganjil genap tidak berlaku di Jakarta pada hari ini, penting bagi para pengendara untuk tetap mewaspadai potensi kepadatan lalu lintas yang mungkin terjadi di berbagai titik, terutama yang mengarah ke pusat kota atau area wisata.

Berikut adalah beberapa tips berkendara yang dapat diterapkan agar perjalanan Anda tetap nyaman dan efisien saat ganjil genap tidak diberlakukan:

1. Rencanakan waktu keberangkatan Anda lebih awal.

Dengan berangkat lebih pagi, Anda dapat menghindari puncak arus lalu lintas, terutama saat banyak warga yang kembali ke Jakarta setelah menikmati libur panjang.

2. Pantau kondisi lalu lintas secara real-time.

Manfaatkan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze untuk memantau jalur yang padat dan mencari rute alternatif yang lebih lancar.

3. Periksa kesiapan kendaraan Anda.

Pastikan kendaraan dalam kondisi prima, termasuk sistem pengereman, kondisi ban, volume oli, dan air radiator, agar tidak menimbulkan masalah selama perjalanan jauh.

4. Isi penuh tangki bahan bakar sebelum berangkat.

Dengan mengisi bahan bakar sebelum memulai perjalanan, Anda dapat menghindari antrean panjang di SPBU yang sering terjadi pada hari libur.

5. Siapkan uang elektronik untuk pembayaran tol dan parkir.

Pastikan saldo kartu tol Anda mencukupi, karena banyak area parkir dan jalan tol yang hanya menerima pembayaran non-tunai.

6. Hindari berkendara saat merasa lelah.

Jika Anda baru saja kembali dari luar kota, pastikan untuk beristirahat dengan cukup sebelum melanjutkan perjalanan agar tetap waspada dan aman di jalan.

7. Tetap patuhi semua peraturan lalu lintas yang berlaku.

Meskipun ganjil genap ditiadakan, peraturan lalu lintas lainnya tetap berlaku. Ingatlah bahwa kamera tilang elektronik tetap aktif di banyak titik di wilayah Jakarta.

8. Hindari area yang rawan macet saat jam-jam sibuk.

Beberapa titik di Jakarta berpotensi tetap mengalami kepadatan lalu lintas meskipun pada hari libur. Usahakan untuk menghindari melintas di sekitar pusat perbelanjaan atau jalur wisata pada sore hari.

Meskipun ganjil genap ditiadakan, bukan berarti lalu lintas akan sepenuhnya lancar. Persiapan yang matang, disiplin dalam berkendara, serta kehati-hatian tetap diperlukan agar perjalanan Anda selama libur Iduladha berjalan dengan aman dan nyaman.