MasterV, Jakarta – Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa negara, yang dalam hal ini adalah pemerintah pusat dan daerah, memiliki kewajiban untuk menyediakan pendidikan dasar gratis. Pendidikan ini mencakup satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik yang diselenggarakan di sekolah negeri maupun swasta.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menekankan urgensi untuk memperluas dan meningkatkan alokasi dana BOS bagi sekolah swasta. Beliau juga menambahkan bahwa penyaluran dana ini harus dilakukan secara tepat waktu, serta mengimplementasikan mekanisme afirmasi. Afirmasi ini berupa pemberian tambahan dana khusus bagi sekolah swasta yang berada di daerah tertinggal.
"Aspek krusial dalam implementasi putusan ini adalah konsistensi regulasi dan harmonisasi antara putusan MK no.3/PUU-XXII/2024, UU Sisdiknas no. 20 tahun 2003, serta Peraturan Pemerintah no. 18 tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan. Lebih lanjut, Permendikbud terkait BOS juga memerlukan penguatan," ujarnya pada hari Jumat (30/5/2025).
Politisi dari Partai Golkar ini menegaskan bahwa kunci utama keberhasilan putusan ini terletak pada koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengalokasian dana. Selain itu, peran pemerintah dalam mengawasi implementasi juga sangat penting untuk memastikan kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta.
"Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah implementasi secara bertahap. Pada tahap awal, pemerintah dapat memfokuskan perhatian pada sekolah swasta berbiaya rendah dan yang berada di daerah tertinggal. Kemudian, dalam jangka panjang, dapat dilakukan perluasan pendanaan secara merata, disertai dengan evaluasi berkala," jelasnya.
Hetifah kembali menegaskan bahwa keberhasilan putusan ini sangat bergantung pada koordinasi antara pusat dan daerah dalam alokasi dana, serta pengawasan pemerintah untuk mewujudkan kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta.
Dalam ranah legislasi, Komisi X saat ini sedang menyusun revisi UU Sisdiknas. Hetifah menekankan bahwa putusan MK ini akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam merancang skema pembiayaan pendidikan di masa depan. Ini menjadi perhatian utama Liputanku.
"Komisi X memiliki komitmen untuk mengawal implementasi putusan MK ini agar tidak hanya menjadi kebijakan populis semata, tetapi menjadi langkah strategis dalam memperkuat SDM bangsa. Sebab, pendidikan dasar gratis merupakan fondasi yang sangat penting bagi masa depan Indonesia," pungkas Hetifah.