Danantara Bidik Investasi Pengelolaan Sampah Jadi Energi

Admin

23/06/2025

2
Min Read

On This Post

Sebelum benar-benar terjun ke proyek ambisius ini, CEO Danantara, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa perusahaannya akan mengkaji secara mendalam potensi keuntungan yang dapat dihasilkan dari proyek pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan.

"Ya, peran Danantara adalah untuk mempercepat realisasi program Waste to Energy ini, yang tentu saja akan bersinergi dengan pemerintah daerah. Dalam berinvestasi, kami memiliki kriteria tersendiri, terutama dari aspek return dan yield. Kriteria ini akan selalu kami terapkan," jelas Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (10/6/2025).

"Pembicaraan tadi sangat konstruktif, dan selama proyek ini memenuhi kriteria investasi kami, Danantara siap berinvestasi," tambahnya, menegaskan komitmen perusahaannya.

Mantan Ketua Umum Kadin Indonesia tersebut menekankan bahwa Danantara tidak akan bergerak sendirian. Pihaknya akan menggandeng sektor swasta untuk turut serta berinvestasi dalam proyek penting pengelolaan sampah ini.

"Kami tidak berinvestasi sendiri. Kami akan mengajak para pelaku bisnis dari dunia swasta untuk berinvestasi bersama Danantara dalam inisiatif Waste to Energy ini," tegas Rosan, membuka pintu bagi kolaborasi yang lebih luas.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa proyek inovatif pengelolaan sampah menjadi energi ini telah diakomodasi dan menjadi bagian integral dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029.

Rencananya, seluruh proses pengelolaan sampah akan dilakukan secara terintegrasi dan berlandaskan pada prinsip-prinsip ramah lingkungan. Pendekatan yang akan digunakan meliputi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), waste to energy, hingga Refuse Derived Fuel (RDF).

"Saat ini, kami sedang menyusunnya secara bersama-sama. Bapak Presiden menginstruksikan agar kami segera berakselerasi dengan pemerintah daerah. Karena, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, tanggung jawab pengelolaan sampah berada di tangan pemerintah daerah," kata Hanif di lokasi yang sama. (hal/rrd) danantara rosan roeslani pengelolaan sampah