Deddy Corbuzier, sosok yang dikenal luas, baru-baru ini melaporkan total harta kekayaannya. Mengejutkan, meskipun melaporkan kekayaan mencapai Rp 950 miliar, garasinya ternyata hanya terisi dua mobil.
Sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Corbuzier telah melaksanakan kewajibannya dengan mendaftarkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi ini terungkap bahwa Deddy melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tanggal 8 Mei 2025, dengan status Awal Menjabat.
Berdasarkan penelusuran Liputanku pada laman LHKPN KPK, Sabtu (7/6/2025), Deddy tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 953.021.579.571 (953 miliaran). Jumlah fantastis ini meliputi berbagai aset, seperti tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, serta kas dan setara kas.
Aset terbesar penyusun kekayaan Deddy Corbuzier berasal dari harta bergerak lainnya dan surat berharga. Masing-masing aset tersebut bernilai Rp 496.152.007.876 (496 miliaran) dan Rp 386.130.385.400 (386 miliaran). Diikuti oleh aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai Rp 66.599.664.431 (66 miliaran). Tercatat, Deddy memiliki 19 properti tanah dan bangunan, dengan mayoritas, yaitu 17 properti, berlokasi di kota/kabupaten Tangerang, sementara dua lainnya berada di Kota Medan.
Aset lain yang dimiliki Deddy Corbuzier adalah kas dan setara kas yang bernilai Rp 21.677.713.754 (21 miliaran). Sementara itu, aset dengan nilai terendah adalah alat transportasi dan mesin. Dalam kategori ini, Deddy melaporkan kepemilikan dua mobil dengan total nilai Rp 2,195 miliar. Mari kita simak lebih detail, dua aset mobil yang mengisi garasi Deddy Corbuzier.
Isi Garasi Deddy Corbuzier
1. Ford Ranger DC 3.21 Wildtrack tahun 2016 yang diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp 595 juta 2. Jeep Rubicon 2 Door 2.0 tahun 2020, yang juga diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp 1,6 miliar
Selain aset, Deddy juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 19.733.191.890 (19 miliaran). Sebagai Stafsus Menhan, pelaporan LHKPN oleh Deddy Corbuzier adalah sebuah kewajiban. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa staf khusus menteri termasuk dalam kategori Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (WL).
"Perkom ini mulai berlaku efektif 6 bulan setelah ditetapkan, tepatnya pada 1 April 2025," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, seperti yang dikutip Liputanku.