LHKPN: Tajir Mana, Raffi Ahmad atau Deddy Corbuzier?

Admin

19/06/2025

4
Min Read

Kewajiban untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK dilakukan setelah yang bersangkutan resmi menduduki jabatan sebagai pejabat negara, lebih tepatnya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

Berdasarkan LHKPN yang telah dilaporkan, diketahui bahwa total harta kekayaan Deddy Corbuzier pada tahun 2025 mencapai angka yang fantastis, yaitu sebesar Rp 953.021.579.571 atau hampir mencapai Rp 1 triliun.

Apabila sebagian besar pejabat publik menyimpan hartanya dalam bentuk properti, maka sumber kekayaan terbesar Deddy Corbuzier justru berasal dari aset berupa harta tak bergerak yang memiliki nilai mencapai Rp 496.152.007.876 (Rp 496,1 miliar).

Sumber kekayaan terbesar kedua bagi Deddy Corbuzier adalah surat berharga dengan nilai valuasi sebesar Rp 386.130.385.400 (Rp 386,1 miliar).

Sementara itu, untuk kekayaan berupa properti yang dimiliki oleh Deddy Corbuzier, baik dalam bentuk aset tanah maupun bangunan, tercatat memiliki nilai sebesar Rp 66.599.664.431 (Rp 66,5 miliar).

Deddy Corbuzier juga melaporkan kepemilikan aset kendaraan atau alat transportasi senilai Rp 2.195.000.000 (Rp 2,1 miliar), serta aset dalam bentuk kas dan setara kas sebesar Rp 21.677.713.754 (Rp 21,6 miliar).

Figur publik yang juga menyandang pangkat militer tituler setingkat Letkol ini juga melaporkan memiliki utang sebesar Rp 19.733.191.890 (Rp 19,7 miliar).

Kekayaan Raffi Ahmad vs Kekayaan Deddy Corbuzier

Lantas, bagaimana dengan Raffi Ahmad, seorang artis sekaligus YouTuber yang juga turut masuk ke dalam lingkaran kekuasaan?

Sebagai informasi tambahan, saat ini Raffi Ahmad mengemban tugas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Berdasarkan data LHKPN yang disampaikan pada tanggal 27 Desember 2024, Raffi Ahmad tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 1 triliun, tepatnya senilai Rp 1.033.996.390.568.

Dengan demikian, jika kita mengacu pada data LHKPN, maka harta kekayaan yang dimiliki oleh Raffi Ahmad masih lebih unggul dibandingkan dengan kekayaan yang dimiliki oleh Deddy Corbuzier.

Aset terbesar yang dimiliki oleh Raffi adalah tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan yang mencapai Rp 737,1 miliar.

Suami dari Nagita Slavina ini tercatat memiliki sebanyak 45 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk Tangerang, Depok, Makassar, Tabanan, Bandung Barat, dan Jakarta Selatan.

Di samping itu, Raffi Ahmad juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai mencapai Rp 55,1 miliar. Ia dikenal sebagai seorang kolektor mobil-mobil mewah yang terparkir di garasi rumahnya yang berada di Andara.

Ia memiliki koleksi 12 unit mobil dari berbagai merek ternama, antara lain Toyota Alphard, Mini Cooper Morris, Rolls Royce Phantom, Lamborghini, BMW, Porsche Beetle 1303, Toyota Innova Zenix, Ferrari, Volkswagen, Morgan Plus Six, dan Dodge SRT Hellcat.

Raffi juga mencatatkan kepemilikan atas 11 unit sepeda motor dari berbagai merek, seperti Yamaha, Harley Davidson, Ducati, Piaggio, Vespa Sprint, dan Soib Naked Bike 400.

Selain itu, ia memiliki surat berharga senilai Rp 307,9 miliar, harta bergerak lainnya sebesar Rp 46,7 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp 17,7 miliar.

Harta lainnya tercatat senilai Rp 5,3 miliar, sementara total utang yang dimilikinya mencapai angka Rp 136 miliar. Dengan demikian, total kekayaan yang dimiliki oleh Raffi Ahmad mencapai Rp 1 triliun.

Mengenal LHKPN Lebih Dekat

Sebagai informasi tambahan, LHKPN merupakan sebuah laporan yang disajikan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya yang berisi uraian serta rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran, dan data lainnya terkait dengan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Fungsi utama LHKPN adalah untuk mencegah Penyelenggara Negara dari praktik-praktik yang merugikan seperti kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk mendaftarkan dan menghubungkan harta kekayaan mereka, kemudian melaporkannya kepada KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

Pengertian mengenai siapa saja yang termasuk sebagai penyelenggara negara tercantum secara jelas dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Penyelenggara Negara didefinisikan sebagai Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, serta pejabat lain yang memiliki fungsi dan tugas pokok yang berkaitan erat dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keberhasilan pengisian LHKPN sangat bergantung pada tingkat kejujuran pejabat publik yang melaporkannya. Dalam beberapa kasus, seperti yang melibatkan tindak pidana korupsi, LHKPN seringkali tidak sesuai dengan profil kekayaan yang sebenarnya dimiliki oleh pejabat tersebut.

Sebagai contoh, beberapa pejabat yang tertangkap karena terlibat dalam kasus korupsi, pada akhirnya diketahui telah menyembunyikan harta kekayaan mereka yang sebenarnya atau seringkali menggunakan identitas orang lain sebagai pemilik sah atas harta yang mereka kuasai (nominee).

(Penulis: Haryanti Puspa Sari, Muhammad Zaenuddin | Editor: Robertus Belarmius)

Artikel ini juga bersumber dari pemberitaan di Liputanku berjudul

.