PR Dihapus di Jabar? Respons Wamendikdasmen ke Dedi Mulyadi

Admin

22/06/2025

3
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menanggapi usulan dari Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, mengenai penghapusan pekerjaan rumah (PR) bagi para pelajar di wilayahnya.

Menurut pandangan Atip Latipulhayat, pemberian PR kepada siswa merupakan wewenang yang berada di tangan para pendidik. “Ya, pemberian PR itu sebenarnya termasuk dalam ranah kewenangan pendidik,” ujarnya saat dijumpai di Kampus UPI Bandung pada hari Senin (9/5/2025), seperti yang dilansir dari Antara.

Lebih lanjut, Wamendikdasmen menjelaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) memang memiliki keleluasaan untuk merumuskan kebijakan pendidikan. Akan tetapi, kebijakan tersebut harus tetap berlandaskan pada regulasi yang berlaku dan senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Hal ini sangat penting mengingat pendidikan dasar dan menengah merupakan bagian integral dari kerangka kebijakan nasional yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Kerangka ini mengamanatkan kerjasama dan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah.

“Pemerintah daerah memang memiliki kapasitas untuk membuat kebijakan dalam bidang pendidikan, namun demikian, harus tetap mengacu pada peraturan yang ada,” tegas Wamendikdasmen.

“Dan kemudian, perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, karena hal tersebut juga diamanatkan oleh peraturan, yakni kewajiban untuk berkoordinasi,” imbuh Atip.

Atip Latipulhayat mengakui bahwa pemberian PR bukanlah suatu hal yang dapat diputuskan secara seragam dari atas, atau dari pemerintah pusat. Hal ini disebabkan karena setiap daerah, setiap sekolah, dan setiap mata pelajaran memiliki karakteristik yang berbeda-beda, sehingga perlu disesuaikan dengan kebutuhan belajar masing-masing siswa.

Oleh karena itu, menurutnya, pihak yang paling memahami adalah guru yang secara langsung mengajar siswa. “Mengenai perlu atau tidaknya PR, hal tersebut sangat bergantung pada kondisi masing-masing satuan pendidikan. Karena proses belajar di setiap sekolah bisa berbeda, maka guru, sebagai pendidik, adalah pihak yang paling memahami kebutuhan siswanya,” pungkas Atip.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengeluarkan aturan yang melarang para guru sekolah untuk memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada para siswa.

“Kami pada hari ini mengeluarkan surat edaran, yang berisi larangan bagi guru untuk memberikan PR kepada siswa,” ungkap Dedi di Gedung Pakuan Bandung, pada hari Rabu (4/6/2025).

Menurut penjelasannya, langkah ini diambil demi meningkatkan efektivitas belajar. Selama ini, PR yang dibawa siswa ke rumah seringkali dikerjakan oleh orang tua mereka.

Selanjutnya, Dedi Mulyadi meyakini bahwa kebijakan ini akan memberikan kenyamanan bagi anak-anak ketika berada di rumah, serta memberikan mereka waktu untuk melakukan berbagai kegiatan yang lebih produktif.

“Saya ingin agar anak-anak di rumah dapat membaca buku dengan santai, bermusik, berolahraga, membantu orang tua mereka yang memiliki warung atau toko, pergi ke sawah atau ke kebun. Sehingga mereka menjadi lebih produktif,” jelasnya.

Namun, ketika Liputanku mengkonfirmasi kepada sejumlah pihak di Pemprov Jabar, surat edaran gubernur terkait larangan pemberian PR bagi siswa sekolah tersebut ternyata belum ada.