JAKARTA, Liputanku – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa siswa yang kedapatan berkeliaran melewati pukul 21.00 WIB akan mendapatkan konsekuensi.
Konsekuensi yang dimaksud adalah pemanggilan oleh guru bimbingan konseling (BK) di sekolah masing-masing siswa tersebut.
Sanksi ini akan berlaku setelah implementasi jam malam bagi para siswa di seluruh Jawa Barat. Regulasi ini menegaskan larangan bagi siswa untuk berada di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk urusan mendesak seperti kegiatan sekolah atau kegiatan keagamaan.
“Tentu, mereka pasti akan dipanggil oleh guru BK, dan akan ada proses pendidikan,” ungkap Dedi Mulyadi di Depok, pada hari Selasa (27/5/2025).
Dedi Mulyadi menambahkan bahwa pihaknya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk mengawasi penerapan aturan jam malam ini secara efektif.
“Kami sudah melakukan MOU dengan TNI, Polri, Satpol PP, RT/RW, sehingga semua pihak menjadi bagian dari pengawasan ini,” jelas Dedi Mulyadi.
Direcanakan, aturan jam malam untuk siswa di Jawa Barat ini mulai berlaku pada Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah secara resmi memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar, dengan tujuan utama mewujudkan generasi Panca Waluya.
Peraturan ini secara tegas melarang siswa untuk berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan mendesak seperti kegiatan sekolah atau kegiatan keagamaan.
Penerapan aturan ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada tanggal 23 Mei 2025.
Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa peserta didik diizinkan berada di luar rumah pada malam hari jika sedang berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
“Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua/wali,” tulis Dedi Mulyadi dalam SE yang diterima Liputanku, Selasa (27/5/2025).
Selain itu, peserta didik juga diperbolehkan berada di luar rumah apabila bersama orang tua atau dalam kondisi darurat, seperti bencana alam.
“Kondisi lainnya harus dengan sepengetahuan orang tua/wali,” imbuhnya.
Peserta didik yang dimaksud dalam aturan ini adalah individu yang tengah mengembangkan potensi diri melalui beragam proses pembelajaran di satuan pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga menengah atas.
Pemerintah kabupaten dan kota juga diimbau untuk melakukan pembinaan serta pengawasan dalam implementasi kegiatan malam bagi peserta didik.
Dasar hukum aturan jam malam ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.