MasterV, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Gavriel Putranto Novanto, mendukung penuh keputusan pemerintah yang mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menurut Gavriel, langkah ini menunjukkan komitmen nyata pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi keanekaragaman hayati dan menjaga potensi wisata kelas dunia di Raja Ampat.
“Saya mengapresiasi kecepatan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang langsung bergerak bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut IUP yang bermasalah. Ini bukti pemerintah serius menjaga alam kita,” ujar Gavriel dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (11/6).
Gavriel menegaskan, Raja Ampat bukan hanya kebanggaan Papua, tapi juga aset dunia yang harus dijaga. “Raja Ampat punya 4,6 juta hektar laut dengan 1.411 pulau kecil dan keanekaragaman hayati laut terbaik di dunia, jadi kita nggak boleh membiarkan kegiatan pertambangan nikel yang merusak ekosistem di sana,” katanya.
Selain itu, Gavriel juga menyoroti langkah pemerintah yang tetap mengawasi PT Gag Nikel sebagai satu-satunya perusahaan tambang aktif di Raja Ampat agar dapat mematuhi aturan lingkungan. “Terkait dihentikannya kegiatan operasional PT Gag Nikel untuk sementara waktu, itu menunjukkan pemerintah bertindak tegas tapi adil, nggak asal cabut izin tanpa evaluasi,” ungkap Gavriel.
Lebih lanjut, Gavriel menilai langkah Menteri ESDM sudah tepat dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil.
“Poinnya sudah sangat jelas, yaitu melarang segala bentuk kegiatan penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil jika menimbulkan kerusakan ekologis, sosial, budaya, dan merugikan masyarakat setempat,” kata Gavriel.
Sebagaimana diketahui bahwa keputusan pencabutan IUP terhadap 4 perusahaan tambang nikel diambil setelah kunjungan langsung Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ke Pulau Gag pada 7 Juni 2025 lalu. Dari hasil kunjungan itu, terungkap adanya potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di sana.
Adapun keempat perusahaan tersebut yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Indo Mineral Perkasa, PT Kurnia Mining Resources, dan PT Pacific Mining Jaya yang dinyatakan melanggar ketentuan lingkungan dan perizinan, sehingga IUP mereka resmi dicabut pada 10 Juni 2025.