“`html
MasterV, Jakarta – Aksi unjuk rasa yang memperingati Hari Buruh atau lebih dikenal dengan sebutan May Day 2025 di wilayah Jakarta ternyata berbuntut panjang. Informasi terkini menyebutkan bahwa sebanyak 14 orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut. Beliau mengungkapkan bahwa sangkaan yang dikenakan meliputi tindakan penghasutan, melawan petugas yang sedang bertugas, serta penolakan untuk membubarkan diri saat diperintahkan oleh pihak kepolisian.
"Setelah melalui proses gelar perkara, penyidik telah menetapkan sebanyak 14 orang sebagai tersangka. Proses pendalaman akan terus kami lakukan secara intensif," ujar Ade Ary dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Selasa (3/6/2025).
Beliau menjelaskan lebih lanjut bahwa terdapat tujuh orang tersangka yang saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan. Mereka adalah CY alias K, GSI, NMAK, AHSWS, JA, TA dan DSP. Sementara itu, pemeriksaan terhadap tujuh tersangka lainnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari berikutnya.
"Proses pemeriksaan terhadap para tersangka masih terus berlangsung hingga saat ini. Untuk tujuh tersangka lainnya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan pada hari Rabu, tanggal 4 Juni 2025," jelasnya.
Lebih lanjut, Ade Ary juga memberikan konfirmasi mengenai adanya empat orang yang berprofesi sebagai petugas medis dan paralegal yang turut menjadi tersangka. Mereka dituduh tidak mematuhi perintah aparat keamanan untuk membubarkan diri dari lokasi unjuk rasa, meskipun telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali.
"Benar, terdapat 4 orang (petugas medis). Jadi, ada 2 kelompok yang diamankan. Dari 10 orang tersebut, diduga melakukan tindak pidana seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya," ungkapnya.
"Kemudian, 4 orang lainnya adalah tim paralegal dan medis. Tim ini diduga melakukan tindak pidana berupa tidak menuruti perintah, atau dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintahkan sebanyak 3 kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, sebagaimana diatur dalam pasal 216 dan 218 KUHP," lanjutnya.
Selain petugas medis, terdapat juga seorang aktivis media sosial yang ikut terseret dalam kasus ini. Aktivis tersebut adalah TA. Ade Ary membenarkan bahwa TA adalah Teguh Aprianto.
Dalam perkara ini, mereka semua dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 160, 212, 216, dan 218 KUHP.
"Benar, TA (Teguh Aprianto). Penyidik dari Subdit Kamneg Dirreskrimum Polda Metro Jaya masih terus melakukan pendalaman untuk menuntaskan kasus ini secara komprehensif," pungkasnya.
“`