JAKARTA, MasterV – Tim Advokasi untuk Indonesia (TAUD) mengungkapkan kekecewaannya atas penetapan status tersangka terhadap 14 peserta aksi dalam peringatan Hari Buruh yang diselenggarakan pada 1 Mei 2025 lalu.
Menurut pandangan TAUD, Polda Metro Jaya semestinya menghentikan proses hukum kasus ini dan mencabut status tersangka yang telah ditetapkan kepada para peserta aksi tersebut.
"Kami, yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi, merasa prihatin bahwa Polda Metro Jaya cenderung melanjutkan kasus ini, yang pada hari ini ditandai dengan panggilan kedua," jelas Belly Stanio, seorang anggota TAUD, di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).
Belly menambahkan bahwa tim advokasi telah secara resmi mengajukan permohonan penghentian kasus melalui mekanisme SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Menurutnya, kelanjutan kasus ini merupakan indikasi kriminalisasi dan mencerminkan adanya pembatasan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
"Kita semua menyadari bahwa kelanjutan kasus ini merupakan bentuk nyata dari kriminalisasi dan upaya mempersempit ruang sipil bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa," tegas Belly.
Pada hari yang sama, Polda Metro Jaya melaksanakan pemeriksaan kedua terhadap 7 dari 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi Hari Buruh 2025.
Para tersangka yang hadir di Polda Metro Jaya didampingi oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan perwakilan dari pihak kampus.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut.
"Benar, hari ini terjadwal klarifikasi untuk tujuh orang. Sisanya akan diperiksa besok," ungkap Reonald saat dikonfirmasi oleh Liputanku.
"Dari tujuh orang yang diundang untuk klarifikasi, sejauh ini baru empat orang yang hadir," lanjutnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengamankan 14 peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di depan gerbang utama Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, pada Kamis (1/5/2025).
Ke-14 orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan tindakan yang mengarah pada kerusuhan.
"Hingga tadi malam, terdapat 14 orang yang telah kami amankan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5/2025).
Menurut keterangan pihak kepolisian, saat penangkapan, para peserta aksi tersebut kedapatan membawa petasan. Ade Ary menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir segala tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
"Kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang mencoba membuat kerusuhan," imbuhnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ke-14 orang tersebut tidak ditahan, melainkan diwajibkan untuk melakukan wajib lapor.