Denden Imadudin Bersepakat dengan Alwin Jabarti Kiemas untuk Bekingi Situs Judol

Admin

24/06/2025

3
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Denden Imadudin Soleh, membuat kesepakatan dengan Direktur PT Djelas Tandatangan Bersama sekaligus terdakwa, Alwin Jabarti Kiemas, tentang penjagaan situs judi online (judol) agar tidak terblokir.

Hal tersebut disampaikan Denden yang dihadirkan menjadi saksi mahkota dalam sidang perkara Kementerian Kominfo melindungi situs judol agar tidak terblokir dengan terdakwa Alwin Jabarti Kiemas, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Adhi Kismanto.

Mulanya Denden menceritakan bahwa ia menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kementerian Kominfo periode Oktober 2023 hingga Desember 2023. Tugasnya mengendalikan seluruh konten negatif seperti perjudian hingga pornografi.

“Waktu itu jumlah anggota saya hampir 130-an. Di mana di antaranya ada saudara Syamsul (Arifin), saudara Yudha (Rahman Setiadi), saudara Yoga (Priyanka Sihombing), dan termasuk juga saudara Abindra (Muhammad Abindra Putra Tayip N), Radyka (Prima Wicaksana), dan lain-lain. Fakhri (Dzulfiqar) juga,” kata Denden dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

Kemudian, Denden mengaku bisa kenal dengan Alwin setelah diperkenalkan oleh Fakhri. Mereka bertemu di sebuah kedai kopi wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Alwin disebut ingin berkoordinasi dengan Denden terkait sejumlah situs judol.

“Dan saudara Fakhri menyampaikan bahwa sebelumnya sudah berkoordinasi dengan saudara Fakhri, Yudha, dan Yoga,” ujar Denden.

“Oh, berarti sebelumnya saudara Alwin sudah pernah berkoordinasi dengan anggota saudara?” tanya jaksa yang kemudian dibenarkan oleh Denden.

Denden menjelaskan, maksud diksi “koordinasi” adalah menjaga agar situs judol tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo.

“Yang dikoordinasi kan waktu itu ada dua hal. Pertama adalah menjaga supaya tidak diblokir atau kalau memang tidak bisa adalah menginformasikan jika website itu akan diblokir. Sebelum diblokir, menginformasikan kepada saudara Alwin,” ucap dia.

Dalam pertemuan tersebut, Denden langsung menetapkan tarif kepada Alwin. Bahkan, dia menaikkan tarif yang semula Rp 2 juta per situs menjadi Rp 4 juta.

“Seingat saya, (saat itu) 100 website (judi online yang ingin dijaga oleh Alwin),” ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.

Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Dalam perkara dengan terdakwa klaster koordinator, para terdakwa dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta juga Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.