SOKSI Dukung Pemerintah Hentikan Tambang Nikel Raja Ampat

Admin

23/06/2025

3
Min Read

On This Post

MasterV – Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) menyatakan dukungan penuh atas keputusan pemerintah untuk menghentikan sementara aktivitas penambangan nikel di Pulau Gag, yang terletak di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Puteri Komarudin, yang menjabat sebagai Ketua Bidang Kemitraan Perbankan dan Pasar Modal Depinas SOKSI periode 2020-2025. Beliau juga merupakan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

Seperti yang telah diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebelumnya telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional PT GAG Nikel di wilayah Raja Ampat.

Keputusan strategis ini merupakan respons cepat dan konkret dari pemerintah dalam menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat terkait dampak negatif dari penambangan nikel terhadap kelestarian kawasan wisata Raja Ampat.

“Menurut hemat saya, langkah yang diambil oleh Menteri ESDM sudah sangat tepat, dimulai dari penghentian sementara kegiatan operasi pertambangan, hingga dilakukannya evaluasi komprehensif dan peninjauan langsung terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang berjalan,” tegas Puteri dalam siaran persnya, Selasa (10/6/2025).

Menurut pandangannya, tindakan tersebut sangatlah krusial guna memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan telah sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menghormati kearifan lokal masyarakat sekitar.

“Oleh karena itu, kami sepenuhnya mendukung langkah Kementerian ESDM yang melakukan evaluasi dan pengawasan secara ketat dan transparan terhadap seluruh kegiatan pertambangan yang beroperasi di Raja Ampat,” ungkap Puteri lebih lanjut.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian ESDM mencakup berbagai aspek penting, termasuk legalitas operasional, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku.

Izin eksplorasi PT Gag Nikel

Perlu diketahui bahwa PT Gag Nikel telah mengantongi Kontrak Karya Generasi VII dengan Nomor B53/Pres/I/1998 yang secara resmi ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto pada tanggal 19 Januari 1998.

Selanjutnya, pada tahun 2017, Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri ESDM dengan Nomor 430.K/30/DJB/2017 yang memberikan izin eksplorasi kepada PT Gag Nikel, sehingga tahapan operasi produksi dapat dilaksanakan.

Izin strategis ini berlaku selama periode 30 tahun, terhitung mulai tanggal 30 November 2017 hingga 30 November 2047.

“Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perizinan eksplorasi maupun operasi produksi pertambangan nikel tersebut telah diterbitkan jauh sebelum Bapak Bahlil menjabat sebagai Menteri ESDM RI, yang baru dilantik pada tahun 2024,” jelas Puteri.

Terkait dengan polemik yang berkembang, lanjutnya, Bahlil justru tampil sebagai garda terdepan dalam menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

Sebagai penutup, Puteri meyakini bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat untuk menyeimbangkan antara perlindungan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) secara berkelanjutan melalui program hilirisasi, yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.