Tren Pendaftaran Desain Industri Naik: Transportasi & Fesyen Unggul

Admin

28/05/2025

3
Min Read

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaporkan adanya peningkatan signifikan dalam volume pengajuan pendaftaran desain industri (DI) di tingkat domestik selama kurun waktu lima tahun terakhir.

Terhitung sejak 2020, dengan jumlah permohonan domestik mencapai 2.543, angkanya melonjak menjadi 5.827 permohonan pada tahun 2024. Ini menunjukkan pertumbuhan rata-rata sekitar 23% per tahun atau setara dengan penambahan 2.543 permohonan. Tren positif ini mengindikasikan bahwa kesadaran masyarakat dan pelaku bisnis terhadap urgensi perlindungan desain sebagai aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomis kian meningkat.

"Kenaikan ini juga didorong oleh adanya transformasi digital yang diimplementasikan oleh DJKI dalam pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual. Selain itu, upaya peningkatan kesadaran publik melalui berbagai saluran edukasi, terutama di lingkungan kampus, turut berperan penting," jelas Pemeriksa Desain Industri Madya DJKI, Rizki Harit Maulana, dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada hari Selasa (27/5/2025).

Rizki menambahkan bahwa dari dulu, pendaftaran desain industri lokal memang lebih mendominasi jika dibandingkan dengan pendaftaran dari luar negeri di Indonesia. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika pertumbuhan pendaftaran domestik di Indonesia tercatat sebagai yang tertinggi dibandingkan negara-negara lain.

Data dari DJKI menunjukkan bahwa pada tahun 2024, sektor-sektor yang mencatatkan jumlah permohonan tertinggi meliputi sarana transportasi dan pengangkatan (1127 permohonan), kemasan (1065 permohonan), perabotan (567 permohonan), peralatan perekaman, telekomunikasi atau pengolahan data (486 permohonan), serta fesyen (400 permohonan). Perkembangan di sektor-sektor ini merefleksikan dinamika industri kreatif yang semakin menyadari bahwa desain adalah faktor pembeda sekaligus menjadi kekuatan kompetitif yang signifikan di pasar.

Digitalisasi sistem memberikan kemudahan dan kecepatan akses bagi para pemohon untuk melindungi desain mereka. Di sisi lain, kegiatan edukatif yang gencar dilakukan mendorong pemahaman sejak tahap awal penciptaan produk. Hal ini menyebabkan semakin banyak pemohon yang menyadari betapa pentingnya mendaftarkan desain sebelum produk dipasarkan, guna menghindari risiko kehilangan hak eksklusif.

Meskipun demikian, DJKI tetap mencatat sejumlah tantangan umum yang kerap dihadapi oleh para pemohon. Salah satunya adalah kesalahpahaman mengenai proses pendaftaran desain industri. Banyak yang mengira bahwa desain industri akan langsung tercatat seperti halnya hak cipta, padahal prosesnya melibatkan pemeriksaan substantif yang mendalam.

Selain itu, banyak pemohon yang belum sepenuhnya memahami kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, khususnya lampiran gambar desain. Ketidakpahaman mengenai apa saja yang termasuk dalam kategori produk desain industri juga menjadi kendala. Ketidaktahuan bahwa desain harus memiliki unsur kebaruan (novelty) juga menjadi penyebab banyaknya permohonan yang akhirnya ditolak.

Dalam menanggapi permasalahan ini, DJKI secara aktif menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi melalui program Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI). Program ini bertujuan untuk memberikan edukasi yang komprehensif mengenai kekayaan intelektual, termasuk desain industri. Mulai dari definisi dan ruang lingkupnya, cara pendaftaran yang benar, hingga cara memastikan bahwa desain memenuhi syarat kebaruan dan kelayakan perlindungan hukum.

Sebagai bagian dari komitmen untuk memperkuat perlindungan desain industri di dalam negeri, DJKI saat ini tengah menyusun revisi terhadap Undang-Undang Desain Industri. Rancangan undang-undang ini bertujuan untuk memperbarui regulasi yang ada agar sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan industri saat ini, serta memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada para pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar mereka dapat lebih berdaya saing di pasar nasional maupun internasional.

DJKI mengimbau seluruh pelaku industri kreatif, para desainer, dan UMKM untuk menyadari pentingnya mendaftarkan desain industri mereka sejak dini. Dengan melakukan pendaftaran yang tepat, para pelaku usaha tidak hanya memperoleh perlindungan hukum yang kuat, tetapi juga membuka peluang untuk mengembangkan bisnis mereka melalui lisensi, kemitraan, dan ekspansi pasar yang lebih luas.

Informasi lebih lanjut dan lengkap mengenai pendaftaran desain industri dapat diakses melalui laman resmi DJKI di www.dgip.go.id.

Video Penjelasan DJKI soal Sound Horeg Punya Unsur Kekayaan Intelektual

Video Penjelasan DJKI soal Sound Horeg Punya Unsur Kekayaan Intelektual