Diisukan Usul Ukuran Rumah Subsidi Diperkecil, Begini Respons Bos Lippo Group

Admin

24/06/2025

2
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Pemerintah dikabarkan menerima usulan untuk mengubah batas minimum luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi dengan luas tanah 25 meter persegi.

Isunya, usulan tersebut disampaikan oleh CEO Lippo Group, James Riady.

Merespons hal tersebut, James Riady membantah bahwa rumor dirinya yang punya ide dan mengusulkan kepada pemerintah untuk mengubah batas minimum luas rumah subsidi.

“Bukan, bukan,” ujar James saat ditemui di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).

Menurut dia, perubahan batas minimum rumah subsidi justru datang dari pemerintah, tujuannya agar program perumahan subsidi bisa terjangkau dan diakses oleh masyarakat luas.

“Itu adalah permintaan dari kementerian untuk dicari titik masuk yang bisa affordable,” kata dia.

Pemerintah sebelumnya menyatakan rencana membangun rumah subsidi berukuran lebih kecil atau rumah subsidi minimalis tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sri Haryati menyebut, kebijakan rumah subsidi dengan ukuran lebih kecil telah mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-X/2012.

“MK telah memutuskan bahwa ketentuan luas lantai rumah minimal 36 meter persegi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, karena dinilai dapat menghambat pembangunan rumah bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah)," kata Sri.

Ia mencatat, keputusan MK membuka ruang bagi pemerintah untuk merancang rumah subsidi dengan ukuran lebih efisien, selama tetap mengedepankan prinsip rumah layak huni.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2016 yang diubah melalui PP Nomor 12 Tahun 2021 memang menyebutkan ukuran lahan kavling antara 60-200 meter persegi, dengan lebar muka minimal 5 meter.

“Pernyataan tersebut bukan terdapat di batang tubuh melainkan di penjelasan," ucapnya.

Ia menegaskan rumah subsidi minimalis tidak dimaksudkan untuk mengurangi kualitas hunian, melainkan memberikan alternatif yang lebih terjangkau dan strategis bagi MBR.

Pembangunan rumah subsidi minimalis dengan luas bangunan 18 meter persegi juga masih sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan.

"Luas tersebut masih memenuhi standar kebutuhan ruang per jiwa sekitar 6,4 meter persegi hingga 9 meter persegi, khususnya untuk keluarga kecil atau lajang," jelasnya.