Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yaitu Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), telah menyelesaikan proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah proses tersebut, Iwan mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan sekitar 20 pertanyaan dari tim penyidik.
"Kurang lebih ada 20 pertanyaan yang diajukan," jelas Iwan kepada sejumlah wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (10/6/2025).
Iwan menjelaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan berjalan dengan lancar. Bahkan, ia mengaku tidak menyadari bahwa proses tersebut telah berlangsung selama 10 jam. Iwan juga menyampaikan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Sebagai seorang warga negara yang baik, sudah sepatutnya saya menghormati proses hukum yang berlaku. Saya juga memberikan apresiasi kepada tim Kejaksaan yang telah menjalankan penyidikan dengan sangat baik, serta memberikan pelayanan yang baik pula," tutur Iwan.
"Waktu 10 jam terasa begitu singkat," sambungnya.
Ketika ditanya mengenai isi koper besar yang dibawanya selama pemeriksaan, Iwan menjelaskan bahwa koper tersebut berisi dokumen-dokumen penting. Seluruh dokumen tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik.
"Isi koper tersebut adalah dokumen-dokumen. Semuanya sudah lengkap, dan penyitaan juga sudah selesai, semua dokumen yang diminta oleh penyidik sudah saya serahkan," terang Iwan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan tersebut, Iwan mengungkapkan bahwa dirinya diperiksa terkait berbagai kapasitasnya di Sritex, termasuk di anak perusahaan. Namun, Iwan enggan memberikan keterangan lebih detail mengenai keterlibatannya dalam proses pengajuan serta pencairan kredit.
"Terkait keterlibatan dalam kredit, sebaiknya hal tersebut ditanyakan langsung kepada penyidik," tambahnya.
Perlu diketahui, Iwan Kurniawan Lukminto merupakan adik kandung dari Komisaris Utama PT Sritex, yaitu Iwan Setiawan Lukminto. Iwan Setiawan sendiri merupakan salah satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan mengingat posisinya dalam manajemen atau direksi di PT Sritex. Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama saat ini, ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama, yakni dari tahun 2014 hingga 2023. Selain itu, yang bersangkutan juga menjabat sebagai direktur di beberapa unit usaha atau entitas dari Sritex," jelas Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, kepada awak Liputanku pada hari Selasa (3/6).