Dirut Sritex Diperiksa Kejagung: Kredit Macet Rp3,58 T!

Admin

10/06/2025

3
Min Read

On This Post

JAKARTA, MasterV – Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex), menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit pada tahun 2020, yang mengakibatkan kredit macet senilai Rp 3,58 triliun per Oktober 2024.

Proses pemeriksaan terhadap IKL dilaksanakan pada hari Senin (2/6/2025) oleh tim penyidik.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menyampaikan dalam keterangannya pada hari Senin, bahwa “Iwan Kurniawan Lukminto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, dan PT Primayuda Mandiri Jaya”.

Perlu diketahui, ketiga perusahaan yang disebutkan di atas merupakan entitas anak perusahaan dari Sritex.

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini masih berupaya mendalami kemungkinan adanya aliran dana kredit dari bank daerah maupun bank pemerintah yang mengalir ke berbagai anak perusahaan Sritex.

Selain IKL, terdapat enam orang lainnya yang turut diperiksa oleh penyidik, yaitu:

1. HP, yang menjabat sebagai Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank BPD Jateng.

2. DP, selaku Perseroan Pengurus CV Prima Karya.

3. AZ, yang pernah menjadi bagian dari Legal Tim Hadiputranto Hadinoto & Partners dari tahun 2007 hingga 2017.

4. LW, yang menjabat sebagai Direktur PT Adikencana Mahkota Buana.

5. APS, selaku Direktur PT Yogyakarta Textile.

6. AH, yang menjabat sebagai Direktur PT Perusahaan Dagang.

Harli menambahkan, "Ketujuh saksi tersebut diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka Iwan Setiawan Lukminto, dkk.”

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit ini.

Selain dua pihak dari bank yang telah disebutkan sebelumnya, Iwan Setiawan Lukminto, yang menjabat sebagai Komisaris Utama Sritex, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Nilai pinjaman yang berasal dari BJB dan Bank DKI mencapai angka Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara akibat adanya macet pembayaran.

Sritex saat ini tidak dapat melakukan pembayaran karena telah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024.

Namun demikian, berdasarkan konstruksi kasus yang ada, total kredit macet yang dimiliki oleh Sritex mencapai angka Rp 3,58 triliun.

Angka tersebut diperoleh dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lainnya, yang dasar pemberian kreditnya masih dalam proses penelusuran oleh pihak penyidik.

Diketahui bahwa Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) memberikan kredit dengan nilai sebesar Rp 395.663.215.800.

Sementara itu, Himpunan Bank Negara (Himbara), yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI, juga memberikan kredit dengan total keseluruhan mencapai Rp 2,5 triliun.

Status kedua bank ini masih sebatas saksi, berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang telah ditemukan adanya indikasi tindakan melawan hukum.

Atas tindakan yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mereka juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.