Disbud Jakarta: Gunakan Ondel-ondel untuk Mengamen Hilangkan Marwah, Pelaku Bisa Disanksi
MasterV, Jakarta – Mochamad Miftahulloh Tamary, Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, menyampaikan pendapatnya terkait pelarangan penggunaan ondel-ondel sebagai sarana mengamen. Menurutnya, praktik ini merupakan tindakan yang kurang tepat mengingat status ondel-ondel sebagai ikon kota Jakarta.
"Disbud sangat menentang pemakaian ondel-ondel untuk mengamen. Ondel-ondel adalah ikon budaya Betawi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2017," ujar Miftah dalam keterangan tertulis yang diterima oleh awak , seperti dikutip pada Minggu (8/6/2025).
Miftah menjelaskan bahwa sejak tahun 2022, Dinas Kebudayaan secara berkelanjutan melakukan pembinaan dan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang memanfaatkan ondel-ondel tidak sesuai dengan peruntukannya. Bentuk pembinaan ini diwujudkan dengan memberikan kesempatan tampil di ruang publik.
"Kami memberdayakan mereka melalui acara-acara kebudayaan, bahkan mengirimkan mereka sebagai delegasi dalam misi kebudayaan di luar negeri. Kami juga menjalin kolaborasi dengan berbagai komunitas ondel-ondel, termasuk KOOJA (Komunitas Ondel-ondel Jakarta) dan ASOI (Asosiasi Ondel-ondel Indonesia)," terang Miftah.
Oleh karena itu, Miftah menegaskan bahwa alasan pelarangan ondel-ondel untuk mengemis sudah jelas. Tindakan tersebut menyalahi peraturan, karena pemanfaatannya telah diatur dalam Pergub 11 Tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi. Implikasinya, pelanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi.
"Menggunakan ondel-ondel untuk mengamen sama dengan menghilangkan marwah, filosofi, dan makna dari ondel-ondel itu sendiri. Jadi, penggunaan ondel-ondel untuk mengemis melanggar peraturan dan dapat dikenakan pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan tentang ketertiban umum," tandasnya.
Sebagai informasi tambahan, Pergub tersebut menjelaskan bahwa Filosofi atau Makna Ondel-Ondel adalah sebagai perlambang kekuatan yang memiliki kemampuan untuk memelihara keamanan dan ketertiban, tegar, berani, tegas, jujur, dan anti manipulasi.
Selain itu, beleid tersebut juga menyebutkan bahwa Ondel-Ondel dapat berfungsi atau digunakan dan ditempatkan sebagai pelengkap dalam berbagai upacara adat tradisional masyarakat Betawi, dekorasi pada acara seremonial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, festival, pentas artis asing, pameran, pusat perbelanjaan, industri pariwisata, gedung pertemuan, serta area publik yang memungkinkan dari aspek estetika dan keselamatan umum.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta, Rano Karno, menjelaskan bahwa larangan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen bukanlah bertujuan untuk menghilangkan mata pencaharian atau rezeki dari mereka yang sering menggunakan ondel-ondel untuk mencari nafkah. Akan tetapi, mengingat nilai sejarah dan kesakralan ondel-ondel, maka pengembalian warisan budaya Betawi tersebut ke tempat yang lebih layak menjadi prioritas.
"Kita akan upayakan agar dia (ondel-ondel) tampil di tempat yang memang pantas untuknya, intinya seperti itu," kata Rano di Balai Kota Jakarta (2/6/2025).