Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, angkat bicara mengenai pembatalan diskon tarif listrik sebesar 50% yang sebelumnya direncanakan berlaku pada bulan Juni dan Juli tahun 2025. Pembatalan kebijakan ini, menurutnya, diakibatkan oleh kelambatan dalam proses penganggaran.
Bahlil mengarahkan pertanyaan mengenai pembatalan diskon tarif listrik tersebut kepada pihak yang pertama kali mengumumkan kebijakan itu. Perlu diketahui, program diskon tarif listrik 50% ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sementara pengumuman pembatalannya disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
"Mengenai diskon listrik, sebaiknya tanyakan langsung kepada yang mengumumkan," ungkapnya saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (3/5/2025).
Bahlil menjelaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam proses penyusunan kebijakan tersebut. Oleh karena itu, ia memilih untuk tidak memberikan banyak komentar dan menyatakan bahwa ia tidak memiliki informasi mendalam mengenai diskon tarif listrik 50% ini.
"Sejak awal, ketika kalian bertanya, saya sudah sampaikan bahwa saya belum menerima konfirmasi. Jadi, itulah jawaban saya. Karena saya tidak tahu, saya menjawab tidak tahu, dan menyarankan untuk bertanya kepada pihak yang mengumumkan," tegas Bahlil.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, juga telah menyampaikan bahwa Kementerian ESDM tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait diskon tarif listrik untuk periode Juni-Juli 2025. Sejak awal, belum ada permintaan resmi yang diajukan untuk memberikan masukan dalam proses tersebut.
"Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak terlibat dalam pembuatan keputusan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025," jelas Dwi di Jakarta, pada hari Senin (2/6).
Meskipun demikian, sebagai kementerian teknis yang memiliki tanggung jawab di sektor ketenagalistrikan, Menteri ESDM menyatakan kesiapannya untuk memberikan masukan secara resmi pada proses perumusan kebijakan, terutama kebijakan yang berdampak signifikan pada kesejahteraan masyarakat luas.
Namun demikian, Menteri ESDM tetap menghormati sepenuhnya kewenangan Kementerian/Lembaga (K/L) yang mengumumkan kebijakan dan pembatalan diskon tarif listrik untuk bulan Juni-Juli 2025.
Pemerintah sendiri sebelumnya mewacanakan penerapan diskon tarif listrik sebesar 50% pada bulan Juni dan Juli 2025. Rencananya, diskon ini akan diberikan mulai tanggal 5 Juni 2025 kepada 79,3 juta rumah tangga dengan daya 1.300 VA ke bawah. Pembatalan tersebut diumumkan oleh Sri Mulyani setelah rapat bersama sejumlah Menteri dan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan.
"Kita sudah melaksanakan rapat di antara para menteri, dan ditemukan bahwa pelaksanaan diskon listrik terkendala oleh proses penganggaran yang berjalan lebih lambat. Oleh karena itu, diputuskan bahwa diskon tidak dapat dijalankan pada bulan Juni-Juli," jelas Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari Senin (2/6).
Sebagai alternatif, Sri Mulyani menyampaikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan ditingkatkan jumlahnya dari Rp 150.000 per bulan selama dua bulan, menjadi Rp 300.000 per bulan selama dua bulan. Langkah ini diambil dengan tujuan menciptakan daya ungkit ekonomi yang setara dengan dampak yang diharapkan dari diskon tarif listrik.