Diskon Listrik Batal: Rakyat Kecewa, Asta Cita Terancam?

Admin

12/06/2025

5
Min Read

On This Post

MasterV, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyampaikan kritik tajam terkait pembatalan diskon tarif listrik yang direncanakan untuk masyarakat. Menurutnya, tindakan ini justru bertentangan dengan esensi Asta Cita yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Rakyat kembali dikecewakan. Setelah sebelumnya pemerintah, melalui Menko Perekonomian, mewacanakan diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga kecil dengan daya di bawah 1.300 VA, kini kebijakan tersebut dibatalkan secara sepihak oleh Menteri Keuangan,” ungkap Mufti kepada awak media, Rabu (4/6/2025).

“Ini bukan semata-mata permasalahan teknis anggaran. Lebih dari itu, ini mengindikasikan dua hal penting yang perlu menjadi sorotan terkait kinerja para menteri, karena jelas tidak selaras dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo yang memiliki komitmen kuat untuk membantu rakyat,” lanjutnya.

Mufti berpendapat bahwa pembatalan kebijakan ini mencerminkan buruknya koordinasi dan komunikasi di dalam pemerintahan. Seharusnya, sebuah kebijakan tidak diumumkan ke publik sebelum benar-benar matang dan siap dijalankan. “Hal ini menunjukkan perlunya perbaikan yang signifikan dalam kualitas komunikasi kebijakan pemerintah,” tegas Mufti.

“Jangan sampai rakyat dijadikan objek uji coba kebijakan yang bersifat populis. Hindari pengumuman ke publik jika belum ada kesepakatan fiskal yang jelas. Negara ini bukanlah arena eksperimen politik komunikasi. Rakyat bukanlah bahan konten viral yang awalnya diberi harapan, kemudian dikecewakan,” imbuh Mufti.

Lebih lanjut, pembatalan diskon listrik ini juga mengindikasikan kegagalan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian, dalam menjaga konsistensi kebijakan yang pro-rakyat.

“Rakyat merasa seolah-olah di-prank. Kebijakan sudah diumumkan, ramai diperbincangkan di media, dan rakyat sudah senang serta berharap adanya sedikit keringanan dalam hidup. Namun, tiba-tiba dibatalkan begitu saja dengan alasan fiskal. Ini bukanlah contoh manajemen negara yang empatik, melainkan pencabutan harapan rakyat secara massal,” paparnya.

Mufti juga menekankan bahwa pembatalan diskon tarif listrik ini menjadi sebuah pukulan telak bagi pemerintah, terutama terhadap Asta Cita yang digaungkan oleh Prabowo.

“Sekali lagi saya tegaskan, pembatalan diskon ini merupakan tamparan bagi semangat Asta Cita Presiden. Kebijakan ini sama sekali tidak mencerminkan keadilan sosial dan keberpihakan terhadap masyarakat kecil,” tegas Mufti.

Pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% yang direncanakan berlaku pada periode Juni-Juli 2025. Dana yang semula dialokasikan untuk diskon listrik tersebut kemudian dialihkan untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa keputusan pembatalan diskon listrik ini telah dibahas bersama dengan para menteri Kabinet Merah Putih (KMP). Salah satu alasan pembatalan adalah proses penganggarannya yang memakan waktu lebih lama.

“Kami telah melakukan rapat antar menteri, dan diketahui bahwa pelaksanaan diskon listrik memerlukan proses penganggaran yang jauh lebih lambat. Oleh karena itu, jika tujuan awalnya adalah untuk periode Juni dan Juli, maka kami memutuskan kebijakan tersebut tidak dapat dijalankan,” jelas Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah berencana untuk menjalankan 6 program dalam paket kebijakan stimulus ekonomi. Namun, Presiden Prabowo Subianto pada akhirnya memutuskan untuk hanya menjalankan 5 program, dengan menghilangkan diskon tarif listrik 50 persen.

Sri Mulyani menambahkan bahwa anggaran yang semula diperuntukkan bagi diskon tarif listrik dialihkan untuk bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan. “Sehingga alokasi dana tersebut digantikan dengan bantuan subsidi upah,” kata Sri Mulyani.

Bantuan Subsidi Upah

Sri Mulyani menyampaikan bahwa BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja atau buruh dengan besaran Rp 300 ribu per bulan untuk periode Juni-Juli 2025. BSU juga akan diberikan kepada 288 ribu guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta 277 ribu guru di bawah Kementerian Agama.

Total anggaran yang dialokasikan untuk BSU ini mencapai Rp10,72 triliun. Bendahara Negara tersebut menjelaskan bahwa proses pengalihan anggaran dari diskon tarif listrik ke BSU juga mempertimbangkan kesiapan data yang telah dikumpulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Saat ini, data dari BPJS Ketenagakerjaan telah clean dan valid untuk memastikan bantuan diberikan kepada pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta. Dengan kesiapan data dan kecepatan program, kami menargetkan bantuan subsidi upah ini dapat segera disalurkan,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana untuk memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA mulai tanggal 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal II 2025 yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama pada periode libur sekolah dan transisi menuju semester kedua tahun ini.

“Stimulus ekonomi kuartal II 2025 tersebut telah dibahas secara mendalam dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada hari Jumat (23/5) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri oleh para menteri, wakil menteri, serta pimpinan/perwakilan K/L terkait. Dalam Rakortas tersebut, telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (27/5/2025).

Ia menjelaskan lebih rinci bahwa diskon tarif listrik ini akan menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dan mengadopsi skema yang serupa dengan program yang telah dijalankan pada Januari-Februari 2025 lalu.

Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban biaya rumah tangga sekaligus menjaga stabilitas konsumsi domestik. Pelaksanaan program diskon tarif listrik 50% ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, dan PLN.

Bakal Dilaporkan – Perwakilan Kementerian ESDM yang hadir dalam Rakortas menyampaikan bahwa kebijakan ini akan segera dilaporkan kepada Menteri ESDM dan ditindaklanjuti melalui pembahasan teknis bersama dengan Kementerian Keuangan dan PLN, termasuk penerbitan Keputusan Menteri ESDM.

Selain diskon listrik, pemerintah juga menggulirkan berbagai program stimulus lainnya dengan tujuan untuk mendongkrak aktivitas konsumsi domestik.

Beberapa di antaranya adalah diskon transportasi massal selama dua bulan libur sekolah, termasuk diskon tiket kereta api sebesar 30 persen, diskon tiket pesawat melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen, serta diskon angkutan laut hingga 50 persen.

Sumber: Merdeka.com

.