Kabar kurang menggembirakan datang terkait diskon tarif listrik 50% untuk bulan Juni dan Juli. Setelah rapat penting di Istana yang dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa rencana diskon tarif listrik tidak termasuk dalam paket stimulus ekonomi yang disetujui pada Senin, 2 Juni 2025.
Sebelumnya, wacana diskon tarif listrik ini sempat dihembuskan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai rapat koordinasi dengan kementerian terkait pada Jumat, 23 Mei 2025.
Airlangga menyampaikan bahwa diskon tarif listrik sebesar 50% akan kembali diberlakukan. Rencananya, kebijakan ini akan berlangsung selama dua bulan, mencakup periode Juni dan Juli.
Lebih lanjut, diskon tarif listrik ini ditujukan bagi pelanggan PLN dengan daya listrik hingga 1.300 VA.
"Seperti sebelumnya, ya. Namun, kali ini kita fokuskan pada pelanggan di bawah 1.300 VA. Sebelumnya, cakupannya hingga 2.200 VA," jelas Airlangga kepada awak media saat itu.
Namun, pernyataan berbeda justru datang dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai kelanjutan diskon tarif listrik 50% ini.
Bahlil menekankan bahwa kebijakan terkait diskon semestinya dibahas terlebih dahulu dengan kementerian-kementerian terkait agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
"Begini, sepengetahuan saya, setiap ada kebijakan pemotongan atau apapun itu, mekanismenya selalu melibatkan pembahasan terlebih dahulu. Biasanya, Kementerian ESDM juga dilibatkan. Saya belum tahu apakah secara teknis sudah ada pembahasan atau belum," ungkap Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/5/2025) lalu.
Prabowo Putuskan Diskon Tarif Listrik Batal
Keputusan final akhirnya diambil dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 2 Juni 2025. Diskon tarif listrik resmi dibatalkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara tegas mengkonfirmasi pembatalan diskon listrik tersebut.
Menurutnya, alasan utama di balik pembatalan diskon tarif listrik 50% ini adalah kendala dalam proses penganggaran yang memakan waktu lebih lama dari perkiraan.
"Setelah berdiskusi dengan para menteri, ternyata proses penganggaran untuk pelaksanaan diskon listrik membutuhkan waktu yang lebih panjang. Oleh karena itu, kami memutuskan bahwa program ini tidak dapat dijalankan pada bulan Juni dan Juli," terang Sri Mulyani seusai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Sebagai kompensasi, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah akan meningkatkan jumlah Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari semula Rp 150.000 per bulan selama dua bulan menjadi Rp 300.000 per bulan selama dua bulan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang setara dengan diskon tarif listrik yang dibatalkan.
"Kami menginginkan dampak pengungkit yang lebih baik dan kuat. Karena diskon listrik tidak dapat dilaksanakan, kami menciptakan daya ungkit yang sama kuat, bahkan lebih baik, dengan menaikkan jumlah BSU," pungkas Sri Mulyani.