“`html
JAKARTA, MasterV – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan maupun pembahasan terkait kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang rencananya akan diberlakukan pada Juni–Juli 2025.
Menurut Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, sejak awal tidak ada permintaan resmi maupun undangan yang ditujukan kepada kementeriannya untuk memberikan masukan terkait kebijakan tersebut.
"Kementerian ESDM tidak termasuk dalam tim atau forum apapun yang secara khusus membahas kebijakan diskon tarif listrik untuk periode Juni dan Juli 2025," ungkap Dwi melalui keterangan tertulis yang disampaikan pada hari Selasa (3/6/2025).
Kendati demikian, Kementerian ESDM tetap menghormati kewenangan kementerian atau lembaga lain yang sebelumnya telah mengumumkan rencana pemberian diskon tersebut, termasuk juga pembatalannya.
Dwi menekankan bahwa penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan diskon listrik tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab lembaga yang pertama kali mengumumkannya.
"Dalam konteks ini, mengingat inisiatif kebijakan beserta pembatalannya bukan berasal dari Kementerian ESDM, maka kami sepenuhnya menghormati kewenangan Kementerian/Lembaga yang telah menyampaikan dan kemudian membatalkannya," jelasnya.
"Untuk memperoleh informasi yang lebih mendalam dan akurat, kami menyarankan agar pertanyaan terkait hal ini diajukan langsung kepada pihak yang berwenang dan telah mengumumkan kebijakan tersebut," imbuh Dwi.
Ia menambahkan bahwa Kementerian ESDM, sebagai kementerian teknis, siap sedia memberikan masukan jika memang diminta secara resmi, terlebih lagi jika kebijakan tersebut berdampak signifikan pada masyarakat luas.
"Kementerian ESDM senantiasa siap untuk berkontribusi dengan memberikan masukan apabila diminta secara resmi dalam setiap tahapan perumusan kebijakan yang memiliki dampak luas bagi masyarakat, termasuk kebijakan terkait subsidi dan kompensasi listrik," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengumumkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada hari Jumat (23/5/2025). Diskon ini direncanakan menjadi bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang dijadwalkan mulai berlaku pada tanggal 5 Juni 2025. Sasaran dari diskon ini adalah pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 volt ampere (VA).
Di sisi lain, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengaku bahwa pihaknya belum menerima laporan mengenai rencana diskon listrik untuk periode Juni–Juli 2025 tersebut.
"Apabila ada pemotongan atau kebijakan lainnya, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, biasanya selalu ada proses pembahasan terlebih dahulu. Dalam pembahasan tersebut, Kementerian ESDM selalu dilibatkan," kata Bahlil saat berada di Kementerian ESDM, Jakarta, pada hari Senin (26/5/2025).
"Saya belum mengetahui apakah di tingkat teknis sudah ada pembahasan atau belum. Yang jelas, hingga hari ini, saya belum menerima laporan terkait hal tersebut," tambahnya.
Namun, beberapa waktu kemudian, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan pembatalan rencana diskon tersebut. Keputusan ini disampaikan setelah dilakukannya rapat terbatas tingkat menteri di Istana Kepresidenan.
"Kami telah mengadakan rapat di antara para menteri, dan ternyata proses penganggaran untuk pelaksanaan diskon listrik membutuhkan waktu yang lebih lama dari perkiraan," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin (2/6/2025).
"Oleh karena itu, mengingat tujuan awal kita adalah untuk memberlakukan diskon pada bulan Juni dan Juli, maka kami memutuskan bahwa rencana ini tidak dapat dijalankan," tegasnya.
“`