Diskon Tiket Pesawat: PPN 6% Ditanggung Pemerintah!

Admin

16/06/2025

2
Min Read

On This Post

Diskon Tiket Pesawat Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Ketentuannya!

Kabar gembira! Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani Indrawati, telah menerbitkan regulasi terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa angkutan udara dalam negeri, khususnya kelas ekonomi. Kabar baiknya, pemerintah akan menanggung sebesar 6% PPN selama periode libur sekolah. Kebijakan ini berpotensi memberikan diskon yang signifikan pada harga tiket pesawat.

Rincian mengenai hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025. PMK ini secara spesifik mengatur tentang PPN atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang ditanggung oleh pemerintah selama periode libur sekolah Tahun Anggaran 2025. Perlu dicatat, periode pembelian tiket pesawat yang memenuhi syarat diskon ini dimulai sejak aturan ini diberlakukan, yaitu 5 Juni 2025, dan akan berlangsung hingga 31 Juli 2025.

Mari kita perhatikan kutipan langsung dari Pasal 3 bagian a aturan tersebut, yang berbunyi, "PPN yang terutang ditanggung pemerintah diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2025," seperti yang dilansir pada hari Kamis (5/6/2025).

Penting untuk dipahami bahwa periode penerbangan juga berlaku dalam rentang waktu yang sama, yaitu dari tanggal 5 Juni 2025 hingga 31 Juli 2025. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan, yang lebih penting, untuk menggerakkan roda perekonomian nasional.

Pertimbangan di balik kebijakan ini sangat jelas. "Terutama selama periode libur sekolah, pemerintah memberikan sejumlah insentif ekonomi. Salah satunya adalah insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025," demikian bunyi pertimbangan yang mendasari kebijakan ini.

Sebagai informasi tambahan, diskon tiket pesawat ekonomi yang berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6% ini diperkirakan akan dinikmati oleh sekitar 6 juta penumpang, dengan total nilai mencapai Rp 430 miliar.

Menteri Perhubungan, Bapak Dudy Purwagandhi, dalam keterangan tertulisnya pada hari Selasa (3/6), menyatakan, "Stimulus sektor transportasi yang diberikan pada masa libur anak sekolah, yaitu bulan Juni hingga Juli 2025, diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk berpergian, khususnya melakukan perjalanan di dalam negeri."