CCTV DKI Pantau 24 Jam: Cegah Tawuran & Kebakaran!

Admin

11/06/2025

3
Min Read

On This Post

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memperkuat keamanan serta mitigasi bencana dengan mengandalkan teknologi terkini. Sebagai langkah teranyar, diintegrasikanlah 100 kamera pengawas (CCTV) tambahan ke dalam *dashboard* pengawasan *real time*, yang memungkinkan deteksi dini terhadap berbagai kejadian genting, mulai dari tawuran, kebakaran, hingga potensi banjir di wilayah Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaludin, seluruh CCTV yang terpasang di area taman kota dan lokasi rawan bencana telah terhubung secara langsung ke *dashboard* pusat yang senantiasa dipantau oleh petugas yang berjaga.

“CCTV tersebut sudah terintegrasi ke dalam *dashboard* kita, dan di sana sudah ada tim yang melakukan pemantauan secara berkelanjutan,” jelas Budi di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (28/5/2025).

Penambahan sebanyak 100 unit CCTV ini merupakan implementasi dari program *Quick Win* yang digagas oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Beberapa titik strategis yang kini berada dalam pengawasan intensif meliputi taman-taman yang beroperasi selama 24 jam, seperti Taman Tebet Eco Park, Taman Langsat, Taman Leuser, serta sejumlah wilayah RT/RW yang memiliki kerentanan terhadap bencana, seperti banjir dan kebakaran, khususnya di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Saat ini, Pemprov DKI sedang melakukan kajian mendalam untuk menentukan lokasi-lokasi mana saja yang memerlukan penambahan pengawasan CCTV. Selain itu, beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Sumber Daya Air dan Dinas Perhubungan, juga mengajukan kebutuhan akan penambahan CCTV di wilayah operasional masing-masing.

“Kami sedang melakukan inventarisasi, baik dari sisi kewilayahan maupun dari masukan masyarakat RT/RW, untuk mengidentifikasi kebutuhan CCTV tambahan,” ungkapnya.

Penambahan 100 CCTV ini menjadi langkah awal dari evaluasi lebih lanjut yang tengah dilakukan oleh Pemprov DKI terkait kebutuhan kamera pengawas di seluruh pelosok Jakarta. Kedepannya, penambahan akan terus disesuaikan dengan kondisi lapangan serta ketersediaan anggaran yang ada.

“Jika hasil kajian menunjukkan adanya kebutuhan untuk pengadaan CCTV tambahan, maka hal tersebut tentu akan disesuaikan dengan alokasi dana yang tersedia di Pemprov DKI Jakarta,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Pemprov DKI tengah mempersiapkan *dashboard* CCTV di tingkat kelurahan, yang rencananya akan diakses oleh warga melalui Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM). Dengan demikian, pemantauan keamanan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, melainkan dapat dilakukan secara kolaboratif oleh seluruh elemen masyarakat.

“Rencananya, *dashboard* ini akan bisa diakses di kantor kelurahan. FKDM, petugas keamanan lingkungan, hingga pengurus RT berkesempatan untuk turut serta dalam melakukan pemantauan,” tutur Budi.

Dalam hal pengelolaan, sistem CCTV ini terintegrasi secara komprehensif dengan aplikasi JAKI. Ia menerangkan, Pemprov Jakarta memberikan jaminan kerahasiaan identitas pelapor dalam fitur Lapor Warga, yang menjadi kanal utama bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan melalui JAKI. Dari total 13 kanal pengaduan yang tersedia, hampir 91 persen laporan masuk melalui aplikasi tersebut.

“Mengapa masyarakat cenderung memilih JAKI? Karena saat mereka melaporkan, terdapat fitur *geotagging*, penanganan dilakukan dengan cepat dan responsif, serta terdapat indikator kinerja kita di dalamnya,” paparnya.

Kini, aplikasi JAKI hadir dengan penambahan 11 fitur baru yang diklaim lebih lengkap dan fungsional. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi interaksi antara masyarakat dan pemerintah secara mudah, cepat, efektif, dan efisien.

“Dengan demikian, masyarakat dapat berinteraksi secara mudah, lebih cepat, lebih efektif, dan lebih efisien dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui aplikasi JAKI,” tegasnya.

Pihaknya juga akan menerapkan sanksi tegas kepada petugas yang lalai dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui aplikasi JAKI. Sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kinerja (TKD) akan diberlakukan apabila laporan tidak mendapatkan respons dalam kurun waktu enam hari.

“Apabila pegawai tidak merespons pengaduan yang menjadi kewenangannya dalam jangka waktu 6 hari, akan ada tanda merah yang muncul secara otomatis, dan TKD yang bersangkutan akan dipotong,” pungkasnya.